AMBON, Siwalimanews – Tim Gubernur Percepatan Pembangunan bentukan Gubernur Maluku Murad Ismail ini dituding sebagai berhala yang menghambat penyelenggaraan birokrasi Pemerintahan Provinsi Maluku.

Pasalnya, kinerja dari tim ini melaksanakan satu tindakan yang melebihi kewenangan dari organisasi perangkat daerah.

“Semua akumulasi rekomendasi yang dikeluarkan, DPRD harus jujur bahwa ada berhala birokasi yang ada di Pemprov Maluku yakni Tim Gubernur Percepatan Pembangunan Maluku dan bagi saya itu berhala birokrasi,” tuding anggota DPRD Maluku Rovik Akbar Afifuddin dalam paripurna LKPJ Gubernur Maluku tahun  2022 yang berlangsung di ruang paripurna Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (4/5) kemarin.

Menurutnya, keberadaan TGPP yang dinakhodai Hadi Basalamah, kerap kali mengambil alih kewenangan OPD secara tidak langsung dan ini telah merusak sistim birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku.

Padahal, sekda dan pimpinan OPD yang harus memegang peranan penting dalam birokrasi pemerintah, sebab TGPP hanya memiliki fungsi memberikan masukan kepada gubernur, bukan mengambil alih kewenangan OPD.

Baca Juga: Tuntut Kenaikan Upah, KSBSI Gelar Aksi di DPRD

“Saya khawatir kalau ini terus terjadi akan merusak sistim dibawah, kalau saya dalam rapat internal pansus meminta dibubarkan TGPP ini, tapi karena menjadi hak konstitusional gubernur, maka tim ini harus dievaluasi,” pinta Rovik.(S-20)