AMBON, Siwalimanews – Komisi II DPRD Provinsi Maluku memastikan hingga saat ini baru 14 titik di wilayah Maluku dan Maluku Utara yang baru dialiri listrik dari jumlah bantuan kelistrikan sebanyak 97 titik.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Saodah Tethool kepada wartawan, Senin (21/3) di Baileo Rakyat Karang Panjang usai melakukan kunjungan pengawasan di Kabupaten Seram Bagian Barat..

Sejauh ini kata Tethool, terdapat program bantuan mesin penggerak listrik dengan kapasitas 100 kilo watt ari PT PLN (Persero) yang direalisasikan penyalurannya pada 97 titik di wilayah Maluku dan Maluku Utara, namun hingga saat ini baru terealisasi pada 14 titik.

“Sesuai koordinasi Komisi II dengan Manejer PT PLN (Persero) Wilayah Maluku-Malut, sejauh ini sudah terealisasi penyaluran pada 14 titik di dua provinsi ini,” ungkap Tethool.

Menurutnya, dengan adanya jumlah tersebut, maka tersisa 83 titik yang masih dalam proses pengadaan oleh pihak PLN yang diharapkan bantuan ini harus direalisasikan agar daerah-daerah di Maluku dan Maluku Utara dapat teraliri listrik.

Baca Juga: Polresta Ambon Dipercayakan Jadi Tuan Rumah Pelatihan IPSE-S1

Apalagi, sasaran penyaluran mesin penggerak energi listrik ini adalah setiap daerah yang memang belum teraliri listrik selama ini, karena kondisi geografis wilayahnya yang jauh dan terpencil.

“Contohnya kebutuhan listrik di Pulau Kesui, Kabupaten SBT, dimana seluruh jaringan pendukung kelistrikan telah terpasang, tetapi listrik hingga kini belum bisa teraliri,” ujarnya.

Bahkan kata Tehool, kondisi yang sama juga terjadi di Pulau Toyando, dimana kondisi ini juga sangat mengganggu pendidikan di daerah itu yang memang terpencil, sedangkan para siswa SMA juga menggunakan sistem daring.

“Jadi nanti kami bisa dorong di Kabupaten SBT itu juga bisa dapatkan satu unit mesin penggerak tenaga listrik, agar warga setempat bisa menikmatinya, terutama di Kesui,” ujar Saodah.

Ia mengaku, bantuan mesin yang diberikan memang berukuran kecil dengan kapasitas 100 kilo watt, untuk itu telah disosialisasikan karena yang namanya listrik harus bayar, sehingga warga atau calon pelanggan perlu membayar biaya pemasangan atau penyambungan.(S-20)