SAUMLAKI, Siwalimanews – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka kasus rudapaksa berinisial SF (18) dan barang bukti ke Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejari Kepulauan Tanimbar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan di Kantor Kejari Tanimbar, Senin (22/1).

“Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan  Tanimbar Nomor : B- 68/Q.1.13./Eoh.1/02/2024, tanggal 19 Januari 2024, dalam surat tersebut menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelitian ternyata hasil penyidikannya sudah lengkap sehingga penyidik PPA menyerahkan tersangka dan barang bukti, “ ungkap Kasat Reskrim Polres Tanimbar, Andry Dwi Ashari, kepada Siwalima melalui di kantor Kejari Ambon, Senin (22/1).

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Tanimbar, Gedion Ardana, yang dikonfirmasi mengakui telah dilaksanakan tahap II oleh unit PPA Polres Tanimbar.

“Kemarin kita telah kita terima penyerahan tahap dua atau tersangka dan barang bukti atas nama tersangka SF,” kata Kasi Pidum Kejari Tanimbar, Gedion Ardana saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (23/1).

Baca Juga: Komisioner Ditahan, KPU Minta Petunjuk KPU RI

Dijelaskannya, Penuntut Umum selanjutnya membuat dakwaan dan akan menyerahkan berkas ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk disidangkan.

“Dalam berkas tersebut dia disangka pasal 81 atau pasal 82 UU perlindungan anak. Kemarin sudah tahap dua, sejatinya kita akan melimpahkan berkas ke pengadilan Saumlaki dalam dua tiga hari kedepan. JPU sementara mempersiapkan dakwaan,” tambahnya.

Diketahui, Perbuatan bejat SF kepada korban MM (17) dilaporkan beberapa waktu lalu oleh Ibu korban di Polres Kepulauan Tanimbar pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu.

Perbuatan bejat tersebut ketahuan saat ibu korban melihat korban pulang dengan pakaian penuh darah.

Ternyata pelaku awalnya menunggu korban sepulang sekolah.

Pelaku mengendarai Mobil Inova dan menghampiri korban. Korban disuruh untuk naik ke mobil namun ditolak.

Pelaku selanjutnya turun dan memaksa korban naik ke mobil, kemudian mengunci mobil.

Pelaku melancarkan aksi bejat tersebut di dua lokasi. Korban kemudian pulang dengan pakaian penuh darah.

Ibu korban yang melihat kondisi anaknya langsung membawa korban ke rumah sakit, kemudian melaporkan ke Polisi.

Atas perbuatan pelaku sehingga Penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat 1,2 Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat 1, Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ancaman pidana diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (S-26)