AMBON, Siwalimanews – Setelah mangkir dari panggilan pertama, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada LMT alias Upen, Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PT. Spice Islands Maluku (SIM) yang beroperasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Surat panggilan kedua dilayangkan penyidik setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama hari ini Selasa (2/7). Dalam panggilan ke-2 LMT dijadwalkan untuk diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat (5/7) mendatang.

Jika dalam panggilan ke-2 tersangka tidak juga mengindahkan makan sesuai prosedur penyidik akan menjemput paksa tersangka.

“Penanganan kasus pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor:  LP-B /269 /XI/2023/SPKT/POLRES SBB/ POLDA MALUKU tanggal 03 November 2023,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnullah,  di Ambon, Rabu (3/7).

Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ini dilaporkan oleh Cicilia Bahtiarti, di Polres SBB. Setelah  melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan 6 saksi termasuk saksi ahli, Terlapor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Wenno Wajib Lapor Kerja Politiknya ke DPP Perindo

Areis menjelaskan, perkara tersebut berawal pada Senin, 25 September 2023.Kala itu, dilakukan rapat dengar pendapat di kantor DPRD Kabupaten SBB bersama PT SIM, dinas terkait dan perwakilan masyarakat dari dusun Pelita Jaya, Pulau Osi, Resetlement Pulau Osi dan Pohon Batu.

“Rapat yang dilakukan terkait dengan masuknya PT SIM dan melakukan aktifitas di wilayah desa Kawa dan sekitarnya,” kata Areis.

Saat rapat dilaksanakan, Tersangka kemudian berbicara dan menyampaikan bahwa PT SIM tidak memiliki izin lokasi di sana (desa Kawa dan sekitarnya). “Yang kami tahu yang kami duga karena data yang kita miliki ijin lokasi diberikan kepada Spice Island Maluku yaitu di kecamatan kairatu dan kairatu barat, izin lokasinya dikeluarkan oleh Bupati Seram Bagian Barat dengan nomor 509-55 tahun 2018 tentang pemberian izin lokasi usaha perkebunan budi daya pisang abaka di kecamatan Kairatu Barat dan kecamatan Kairatu kabupaten Seram Bagian Barat. Sehingga disana tidak ada izin lokasi pak ? Ini bagaimana ceritanya tidak ada izin lokasi lalu menabrak lahan-lahan yang ada disana” jelas Areis mengutip keterangan Tersangka saat berbicara di rapat kala itu.

Ucapan Tersangka tidak diterima pihak Perusahaan. PT SIM merasa difitnah dan menurunkan kredibilitas perusahan yang bergerak di bidang perkebunan ini dan saat ini membuka lapangan pekerjaan dan menyerap banyak tenaga kerja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Di sisi lain, PT SIM sudah memiliki ijin lokasi perkebunan pisang abaka di desa Kawa dan sekitarnya dari instansi yang berwenang.

“Penyidik menangani kasus ini secara profesional dan proporsional berdasarkan aturan hukum dan sudah mengamankan bukti-bukti salah satunya Surat Ijin dari PT SIM yang berada di dusun Kawa dan sekitarnya dari instansi yang berwenang mengeluarkan ijin ijin tersebut,”ungkapnya.(S-10)