AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menge­jar tersangka lain dalam ka­sus dugaan ko­rupsi pro­yek pembangunan talud pengen­dalian banjir di Kabupaten Buru.

Proyek yang bersumber da­ri dana pinja­man PT. Sara­na Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 ini telah ditetapkan dua tersangka dan digiring ke Rutan Kelas II A Ambon.

Dua tersangka yang telah dita­han yaitu, Pejabat Pembuat Komit­men pada Dinas PUPR Maluku, Meiskel Saiya dan Pejabat Pelak­sana Teknis Kegiatan (PPTK) Alfredo Manusama.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Ambon, Ardy Dannary kepada Siwalima melalui pesan whats­app­nya, Kamis (31/10) mengung­kapkan, tidak menutup kemung­kinan akan ada tersangka lain

Saat ini lanjut Ardy, tim penyidik sementara menyusun berkas untuk dilimpahkan ke penuntut umum atau tahap satu.

Baca Juga: Bongkar Bau Korupsi di Dinas PK Polisi Periksa Karo Barjas

“Terkait dengan perkembangan perkara dugaan korupsi pemba­ngunan talud penahan banjir di Kabupaten Buru dengan dua tersangka masing-masing “AM” dan “MS”, saat ini penyidik melakukan penyusunan berkas perkara, untuk dilimpahkan ke penuntut umum (tahap I),” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Dannary kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (31/10).

Disinggung adanya keterliba­tan pihak lain untuk dijadikan sebagai tersangka, Ardy menga­kui bahwa tidak menutup kemu­ng­kinan mengarah kepada hal itu.

Menurutnya, penyidik masih belerja dan mengembangkan kasus itu dan melihat apakah masih ada pihak-pihak yang bertanggungjawab lagi selain dua tersangka tersebut.

“Tim masih bekerja untuk pengembangan kasusnya dan melihat apakah masih ada pihak-pihak yang bertanggungjawab lagi selain dua orang yang sudah ditahan itu, “terangnya.

Tahan Dua Tersangka

Seperti diberitakan sebelum­nya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud pe­-ngendalian banjir di Kabupaten Buru, Senin (28/10) malam

Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinsial ‘AM’ yang berperan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan ‘MS’ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas PUPR Provinsi Maluku

Kasus pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupa­ten Buru bersumber dari Dana Pinja­-man PT. Sarana Multi Infra­struktur (SMI) untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) Tahun 2020.

Sebelum ditahan, kedua diperiksa sebagai tersangka dan didampingi tim penasehat hukum.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku mengatakan, penahanan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi pada pukul 20.20 WIT.

Dijelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku mendapatkan Dana Pinjaman dari PT. SMI dengan pinjaman yang telah disetujui sebesar Rp. 700 miliar.

“Dari dana tersebut sebagian­nya dialokasikan ke pembangu­nan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru melalui Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku dengan nilai kontrak Rp14.700.000.000 miliar,“ jelasnya.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan ahli untuk pekerjaan tersebut, terdapat kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam proyek tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim  penyidik Pidsus Kejati Maluku sekitar pukul 16.30 WIT resmi menetapkan AM selaku PPTK dan MS selaku PPK pada Dinas PUPR Maluku sebagai tersangka dengan kerugian negara yang dialami sesuai perhitungan BPKP Provinsi Maluku sebesar Rp1.023.870.488,52.

Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II Ambon selama 20 hari terhitung sejak 28 Oktober hingga 16 November 2024.

“Penahanan dilakukan guna mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawati­ran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap para tersangka dilaku­kan penahanan di Rutan Klas IIA Ambon selama 20,” terangnya.

Ditambahkan, tersangka dijerat dengan pasal  primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Untuk diketahui ketika ditelusuri dua tersangka berinisial AM selaku PPTK proyek tersebut yaitu, Alfredo Manusama sedangkan PPK inisial MS yaitu, Meiskel Saiya. (S-29)