Tersangka Lain Korupsi Proyek Talud Buru Dikejar
AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku mengejar tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru.
Proyek yang bersumber dari dana pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020 ini telah ditetapkan dua tersangka dan digiring ke Rutan Kelas II A Ambon.
Dua tersangka yang telah ditahan yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas PUPR Maluku, Meiskel Saiya dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Alfredo Manusama.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Ambon, Ardy Dannary kepada Siwalima melalui pesan whatsappnya, Kamis (31/10) mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain
Saat ini lanjut Ardy, tim penyidik sementara menyusun berkas untuk dilimpahkan ke penuntut umum atau tahap satu.
Baca Juga: Bongkar Bau Korupsi di Dinas PK Polisi Periksa Karo Barjas“Terkait dengan perkembangan perkara dugaan korupsi pembangunan talud penahan banjir di Kabupaten Buru dengan dua tersangka masing-masing “AM” dan “MS”, saat ini penyidik melakukan penyusunan berkas perkara, untuk dilimpahkan ke penuntut umum (tahap I),” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy Dannary kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (31/10).
Disinggung adanya keterlibatan pihak lain untuk dijadikan sebagai tersangka, Ardy mengakui bahwa tidak menutup kemungkinan mengarah kepada hal itu.
Menurutnya, penyidik masih belerja dan mengembangkan kasus itu dan melihat apakah masih ada pihak-pihak yang bertanggungjawab lagi selain dua tersangka tersebut.
“Tim masih bekerja untuk pengembangan kasusnya dan melihat apakah masih ada pihak-pihak yang bertanggungjawab lagi selain dua orang yang sudah ditahan itu, “terangnya.
Tahan Dua Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan talud pe-ngendalian banjir di Kabupaten Buru, Senin (28/10) malam
Dua tersangka yang ditahan masing-masing berinsial ‘AM’ yang berperan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan ‘MS’ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas PUPR Provinsi Maluku
Kasus pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru bersumber dari Dana Pinja-man PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) Tahun 2020.
Sebelum ditahan, kedua diperiksa sebagai tersangka dan didampingi tim penasehat hukum.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku mengatakan, penahanan dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi pada pukul 20.20 WIT.
Dijelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku mendapatkan Dana Pinjaman dari PT. SMI dengan pinjaman yang telah disetujui sebesar Rp. 700 miliar.
“Dari dana tersebut sebagiannya dialokasikan ke pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru melalui Bidang Bina Marga dan Bidang Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku dengan nilai kontrak Rp14.700.000.000 miliar,“ jelasnya.
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan ahli untuk pekerjaan tersebut, terdapat kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara dalam proyek tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik Pidsus Kejati Maluku sekitar pukul 16.30 WIT resmi menetapkan AM selaku PPTK dan MS selaku PPK pada Dinas PUPR Maluku sebagai tersangka dengan kerugian negara yang dialami sesuai perhitungan BPKP Provinsi Maluku sebesar Rp1.023.870.488,52.
Kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas II Ambon selama 20 hari terhitung sejak 28 Oktober hingga 16 November 2024.
“Penahanan dilakukan guna mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku terhadap para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Klas IIA Ambon selama 20,” terangnya.
Ditambahkan, tersangka dijerat dengan pasal primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Untuk diketahui ketika ditelusuri dua tersangka berinisial AM selaku PPTK proyek tersebut yaitu, Alfredo Manusama sedangkan PPK inisial MS yaitu, Meiskel Saiya. (S-29)
Tinggalkan Balasan