AMBON, Siwalimanews – Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejak­saan Tinggi Maluku, Wahyudi Ka­reba mengatakan, penambahan ter­sangka kasus dugaan korupsi pe­nyimpangan keuangan terkait de­ngan pemilihan legislatif dan pemi­lihan presiden tahun 2014 pada KPU Kabupaten SBB bisa bertambah.

Penambahan tersangka tersebut, kata Kareba, tergantung temuan baru dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejati Maluku.

“Kemungkinan adanya tersangka baru bisa saja, tergantung fakta-fakta atau bukti baru yang ditemukan  pada proses pemeriksaan kedua tersangka ini,” ungkap Karemba merespon per­tanyaan wartawan tentang kemung­kinan adanya tersangka baru, Selasa (26/4).

Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik Kejati Maluku telah menetapkan dua tersangka yaitu, bendahara KPU Kabupaten SBB, HBR dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) MDL.

Menurutnya, tim penyidik telah menyiapkan panggilan kepada bendahara dan PPK KPU SBB. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga: Jaksa Keok di MA, Sejak Awal Kasus Fery Tanaya Direkayasa

“Penyidik sementara menyiapkan panggilan pemeriksaan terhadap dua tersangka.  Dalam waktu dekat panggilan sudah dilayangkan,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Selasa (26/4).

Ketika ditanyakan apakah pemeriksaan para tersangka akan langsung ditahan ataukah tidak, menurut Kareba, hal itu tergantung pertimbangan penyidik setelah pemeriksaan.

“Untuk langsung ditahan atau tidak, nanti kita lihat pertimbangan penyidik setelah pemeriksaan nanti,” katanya.

Tetapkan Tersangka

Setelah marathon melakukan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya tim penyidik Kejati Maluku menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan Penyimpangan keuangan terkait dengan pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden Tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kedua tersangka masing-masing  PPK KPU Kabupaten SBB berinisial MDL dan bendahara HBR.

“Setelah memeriksa 57 saksi penyidik akhirnya menetapkan dua tersangka yakni PPK dan bendahara KPU Kabupaten SBB,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Kamis (21/4).

Dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan diketahui modus operandi kedua tersangka yakni melakukan manipulasi dokumen hingga mark-up.

“Adapun modus operandinya yaitu, ada beberapa dokumen fiktif, markup dan pemotongan anggaran. Hal ini diketahui lewat dokumen terkait pengelolaan keuangan yang saat ini disita sebagai barang bukti,” tandasnya.

Atas perbuaatanya kedua tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Peribahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (S-10)