DOBO, Siwalimanews – Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Kabupaten Kepulauan Aru, Niken I Goyem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari.

Goyek ditetapkan sebagai ter­sangka dalam kasus pembangunan gedung Kantor Perpustakaan dan Arsip Aru Tahun Anggaran 2022 se­besar Rp8 miliar lebih

Setelah ditetapkan sebagai ter­sangka, Goyem langsung di tahan rutan Dobo selama 20 hari.

Demikian diungkapkan, Kajari Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, SH.,MH didampingi Kasi Pidsus, Sudarmono dan staf, di Kantor Kejari Aru, Selasa (21/1).

Kajari menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarakan hasil penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Nomor : PRINT07/0.1.15/Fd.1/10/2024 tanggal 23 Oktober 2024.

Baca Juga: Bonus Jumbo di Bank Maluku, Segera Copot Direksi

Dimana pihaknya telah dite­mukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana sehingga mengakibatkan ke­rugian negara sebesar Rp748.595.148,01 dan denda keterlambatan senilai Rp824.324.762,49 sehingga total kerugian negara berdasarkan PKN sebesar Rp1.572.490. –

Perbuatan TSK disangkakan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditam­bah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001

tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsudiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat

(l) ke-1 KUHPidana.

Kata Kajari, tersangka saat ini tidak bisa dihadirkan dalam keterangan pers ini, karena dalam kondisi lemas sesuai hasil pemeriksaan dokter. Namun, hasil dari pemeriksaan dokter, tersangka masih bisa dititipkan di Rutan Dobo.

“Sehingga tersangka hari ini langsung di tahan di Rutan Kelas III Dobo selama 20 hari kedepan.

Tetapkan 2 Orang

Sebelumnya pada bulan Desember 2024 lalu, Kejari Aru telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam pem­bangunan Gedung Perpustakaan Dobo.

Dua tersangka yaitu, Direksi CV Medan Jaya Makmur, Medan Jaya Makmur, Wahat Mangar dan PPK, J Lekatompessy.

Penetapan 2 tersangka oleh Kejari Aru setelah menemukan cukup bukti yang kuat,

Periksa Fisik

Inspektorat Kabupaten Ke­pulauan Aru pada bulan De­sember 2024 lalu melakukan pemeriksaan fisik pembangunan gedung layanan Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ke­pulauan Aru.

PPK Hany Lekatompessy mengaku, pekerjaan sudah 80 persen, namun pihaknya telah melakukan pemutusan kontrak sejak September 2022 lalu, dan kini sementara berupaya agar pekerjaan bisa diselesaikan.

Sementara itu salah satu staf pengawas lapangan proyek tersebut mengatakan, berda­sarkan hitungannya hingga batas waktu yang ditentukan sesuai dengan kontak, dan diperpanang adendum sampai per 31 Desember 2022, sehingga hitungannya baru mencapai 70 persen.

‘Bila ada pihak PPK atau dinas terkait yang mengaku bahwa pekerjaan sampai saat ini melebihi progres 70 persen, maka itu bukan hasil hitungan kami pihak konsultan pengawas, kita tetap berpegang pada kontrak yang ada,” katanya.

Belum Terbitkan Surat DPO

Hingga kini Kejari Aru belum menerbitkan surat Daftar Pen­carian Orang (DPO) kepada kontraktor proyek Perpustakaan, Supardi Arifin alias Fajar.

Supardi Arifin sebelumnya mendekam dalam lapas kelas III Dobo dalam perkara dana Covid-19 pada Kantor Pertanian Aru Tahun 2020.

Usai Arifin bebas bersamaan dengan bergulirnya kasus perpustakaan di tangan Kejari Aru, dirinya kemudian melarikan diri sejak bulan November 2024 kemarin hingga saat ini.

Kajari mengakui hingga kini belum diterbitkan DPO atas nama Supardi Arifin.

“Memang sampai hari ini kita belum mengeluarkan surat DPO terhadap Supardi Arifin alias Fajar, karena dirinya belum dilakukan pemeriksaan oleh tim kami,” katanya.

Walau demikian, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejati Maluku dan Kejaksaan Agung guna menjari informasi keberadaan yang bersangkutan.

Diketahui, Supardi Arifin alias Fajar merupakan salah otak proyek di Aru dengan nilai yang sangat fantastis yang sekian banyak proyek tersebut mangkrak dan bermasalah hukum.

Dua proyek dari sekian banyaknya yang dikerjakannya diantara proyek pembangunan Jembatan Dusun Marbali Desa Wangel, Kecamatan PP Aru tahun anggaran 2022 yang menelan anggaran Rp9 miliar lebih dan proyek pembangunan Gedung Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kepulauan Aru Tahun anggaran 2022. (S-11)