Terlibat Narkoba, Randy Wattimena Dihukum 4 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Randy Wattimena dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dengan pidana 4 tahun penjara.
Terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.
Sidang tersebut berlangsung di PN Ambon, Kamis (25/1) dipimpin majelis hakim yang diketuai Orpha Marthina didampingi dua hakim lainnya, sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnyam Dino Huliselan.
Terdakwa tidak hanya dikenail hukuman badan, ia juga dihukum membayar denda Rp 800 juta, jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 3 bulan
Akibat dari menyimpan dua paket sabu, hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Berkas Lima Komisioner KPU Aru Masuk PengadilanPutusan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntut Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Terdakwa putusan majelis hakim tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Untuk diketahui, terdakwa Randy Wattimena ditangkap di depan Kos Cemara Belakang Hotel Sea lampu Lima Hative Kecil , Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Minggu 1 Oktober 2023 sekitar pukul 16.30 WIT.
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. (S-26)
Tinggalkan Balasan