AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa, Hamza Wakano dengan pidana penjara 4 tahun 6 Bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan hakim Ketua Wilson Sriver saat didampingi hakim anggota, Ismael Wael dan Ulfa Riri saat sidang di pengadilan Negeri Ambon, Kamis (6/6).

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Hamza Wakano dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, “ Ungkap Hakim

Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp800 juta.

Baca Juga: Pilkada Maluku: Said Assagaff Siap Dampingi HL

“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan, “ Tambah Hakim

Diketahui, Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Senia Pentury yang menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara.

Usai mendengar vonis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasehar hukun menyatakan pikir pikir. (S-26)