AMBON, Siwalimanews –Lantaran terlibat kasus narkotika, Elvis Watubun, adik Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun,  bersama dua terdakwa lainnya yakni  Agustinus Talabessy dan Risofel Lutlutur, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (5/6).

Sidang dengan agenda membacakan dakwaan itu disampaikan JPU Kejari Ambon, Senia Pentury. Sidang dipimpin ketua Pengadilan Negeri Ambon, Mateus Sukusno Aji didampingi dua hakim anggota lainnya.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, Watubun ditangkap bersamaan dengan dua rekannya di Kompleks Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon dengan barang bukti tiga paket narkoba jenis Sabu.

Ketiganya ditangkap oleh Satres Narkoba Subdit 3 Polda Maluku, minggu ketiga bulan Maret tepatnya di Kompleks Durian Patah, dengan barang bukti berupa 1 buah Mobil Avanza warna Silver dengan Nomor Polisi DE 1580 LD, 1 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan Nomor Polisi DE 1580 LD wama silver Nama Pemilik Fredrik Hendrik Waas, 1 paket plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu yang tertempel lakban warna hitam dengan berat 0,0823 Gram.

Terhadap perbuatan mereka, JPU mendakwa ketiganya dengan pasal 112 UU Narkotika jo pasal 127 “memiliki, menyimpan, menguasai” dimaknai, menguasai dan menggunakan bagi diri sendiri.

Baca Juga: Gerindra Maluku Serahkan Hasil Uji Kelayakan ke DPP

Usai mendengar dakwaan JPU, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya bakal melakukan eksepsi.(S-26)