AMBON, Siwalimanews –  Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Elviana Pattiasina, mengingatkan pihak sekolah untuk tidak menarik pungutan dalam bentuk apapun dari para siswa dengan berbagai alasan.

Peringatan ini disampaikan Elviana kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Rabu (7/12) menindaklanjuti kejadian salah satu siswa SMK di Kota Ambon dilarang mengikuti ujian akhir semester, lantaran belum melunasi biaya ujian.

Berdasarkan aturan yang berlaku kata Elviana, sekolah dilarang untuk menarik pungutan apapun dari pihak siswa, tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu dengan pihak komite, artinya sekolah tidak boleh semena-mena dengan siswa.

Kejadian pelarangan siswa mengikuti ujian akhir semester dengan alasan belum melunasi biaya ujian, merupakan salah satu kebijakan yang tidak terpuji dan berpotensi menimbulkan praktik pungutan liar.

“Apakah ada ketentuan bahwa anak mau ikut ujian harus bayar. Itu kebijakan siapa atau menjadi persyaratan bahwa kalau mau ikut ujian harus bayar, yang kami tahu tidak ada pembayaran malah dianggap pungli,” kecam Pattiasina.

Baca Juga: DPRD Desak Polresta Ungkap Laka Lantas di Stain

Pattiasina menegaskan, siswa wajib mendapatkan hak mengikuti semua tahapan pendidik termasuk ujian akhir semester sebagai salah satu indikator penilaian capaian keberhasilan siswa, sebab jika dilarang, maka tanggungjawab sekolah untuk menyusul ujian.

“Alasan itu menghambat anak untuk ada dalam proses menyelesaikan pendidikan sekolah, jangan alasan itu menjadi kendala dan hambatan bagi siswa,” tegas Pattiasina.

Menurutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku harus melakukan pengawasan secara ketat terhadap sekolah, baik SMK dan SMA agar tidak terjadi penguatan dalam bentuk apapun, sebab akan mencoreng lembaga pendidikan.

“Saya janji akan sampaikan persoalan ini ke pimpinan komisi untuk diambil langkah-langkah terukur guna mengatasi persoalan pungutan di Maluku,” janji Elviana.(S-20)