AMBON, Siwalimanews – Dua terdakwa residivis kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang, Serves Sopacua dan Muhammad Asma Rajula dihukum berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (5/6).

Kedua terdakwa ini divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuaim Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Ada pun hal yang memberatkan, para terdakwa pernah dihukum dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran penyalahgunaan narkoba.  Para terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama.

Baca Juga: Taman Buddha Jaya Giri Arama Dibangun di Desa Namto

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Senia Pentury mengatakan, dua terdakwa diadili secara terpisah sesuai BAP dimana terdakwa Serves sebelumnya dituntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Sedangkan Muhammad Asma Rajula dituntut penjara selama empat tahun oleh jaksa.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya Peny Tupan dari Lembaga Humanum Maluku menyatakan piker-pikir.

Menanggapi itu majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap banding atau menerima putusan.(S-26)