Terlibat Ilegal Logging, 7 Tersangka Ditahan

AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Wilayah Maluku menyerahkan, 7 tersangka kasus penebangan liar pada hutan Lindung di Sungay Nif, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Victor Mailoa dalam rilisnya Selasa (25/2) menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Kehutanan kepada JPU berlangsung Senin (24/2).
7 tersangka yaitu, AB, S, BT, MAT, AO, MR alias G, dan tersangka A. Pelimpahan itu berlangsung di Kantor Kejari SBT atau tahap II artinya penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana Kehutanan dari penyidik PNS Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Maluku dan Papua kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri SBT.
Mailoa menyebutkan, peristiwa yang menjerat 7 tersangka ini bermula pada tanggal 21 September 2024. Saat itu tim operasi pengamanan Hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua, melaksanakan kegiatan Operasi Pengamanan Hutan di Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam (KSA/KPA) Sungai Nif Kabupaten SBT.
“Dari kegiatan patroli yang dilakukan oleh penyidik ditemukan adanya aktivitas penebangan dan pengolahan kayu di KSA/KPA Sungai Nif sehingga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, “jelasnya.
Baca Juga: 10 Tahun Jadi Wakil Bupati Maluku Tengah, Lahan SPBU Seret Leleury Jadi TersangkaAkibat perbuatan tersebut, tambah Mailoa, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 12 Pasal 82 ayat 1 huruf c Jo. Paragraf 4 Pasal 37 angka 3.
Selanjutnya, Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 87 ayat (3) Jo. Pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana telah diubah Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf m Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
7 tersangka saat ini telah ditahan di rutan selama 20 hari terhitung dari tanggal 24 Februari 2025 sampai 15 Maret 2025.
Mailoa menambahkan, JPU Kejari SBT akan segera mempersiapkan administrasi guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Dataran Hunimua. (S-29)
Tinggalkan Balasan