Terjerat Narkoba, Kapolda Perintahkan Tindak Tegas Bripka Hendra
AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku Irjen Eddy Sumitro Tambunan, memerintahkan untuk menindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam penggunaan dan peredaran gelap narkoba.
Perintah tersebut disampaikan setelah penyidik Ditresnarkoba pada 27 Agustus lalu, berhasil menangkap oknum polisi berinisial Bripka YHFT alias Hendra.
Anggota Samapta Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini diciduk setelah tim penyidik berhasil menangkap teman perempuannya berinisial PM, bersama satu paket narkotika jenis sabu-sabu. PM disuruh Hendra membeli sabu-sabu di Desa Kailolo.
“Mengenai oknum polisi yang ditangkap karena diduga terlibat narkoba, Bapak Kapolda telah memerintahkan penyidik untuk menindaknya secara tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla kepada wartawan di Ambon, Rabu (11/9).
Tak hanya ditindak secara hukum pidana, Kapolda juga memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk memproses hukum oknum tersebut dengan kode etik profesi.
Baca Juga: Polisi Gali Dugaan Korupsi Dana Covid MBD, Pimpinan OPD Mulai DiperiksaSaat ini tersangka Hendra telah ditahan di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku sebagaimana surat ketetapan Direktur Resnarkoba Polda Maluku nomor : S.Tap/92.A/VIII/RES.4.1./2024/Ditresnarkoba tanggal 31 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penahanan Direktur Resnarkoba Polda Maluku nomor : SP-Han/91/IX/RES.4.1./2024/Ditersnarkoba tanggal 02 September 2024.
“Pada tanggal 5 September 2024 Sipropam Polresta Ambon telah menerbitkan laporan polisi nomor : LP-A/14/IX/2024/Sipropam dan surat perintah Kapolresta Ambon nomor : Sprin/513/IX/WAS.2.2./2024 tanggal 5 September 2024 tentang pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi Polri atas nama pelaku,” ujar Kombes Areis.
Terkait dengan pelanggaran kode etik Polri, Sipropam Polresta Ambon menjerat pelaku menggunakan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor : 1 Tahun 2003 dan Pasal 13 huruf e Perpol nomor : 7 Tahun 2022.
“Hari ini Sipropam Polresta Ambon telah melakukan koordinasi dengan penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku yang menangani perkara dimaksud untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi seperti saudari (pelaku lainnya) dan penyidik yang menangani perkara penyalahgunaan narkotika tersebut,” jelasnya.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Bripka Hendra masih terus dilakukan. Ia sementara diamankan di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku. (S-10)
Tinggalkan Balasan