AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku Irjen Eddy Sumitro Tambunan, memerintahkan untuk me­nindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam penggu­naan dan peredaran gelap narkoba.

Perintah tersebut disam­paikan setelah penyidik Ditresnarkoba pada 27 Agustus lalu, berhasil me­nangkap oknum polisi berinisial Bripka YHFT alias Hendra.

Anggota Samapta Polres­ta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini diciduk setelah tim penyidik berhasil menangkap teman perem­puannya berinisial PM, bersama satu paket narkotika jenis sabu-sabu. PM disuruh Hendra membeli sabu-sabu di Desa Kailolo.

“Mengenai oknum polisi yang ditangkap karena didu­ga terlibat narkoba, Bapak Kapolda telah memerintah­kan penyidik untuk me­nindaknya secara tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla kepada wartawan di Ambon, Rabu (11/9).

Tak hanya ditindak secara hukum pidana, Kapolda juga memerintah­kan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease untuk mem­proses hukum oknum tersebut dengan kode etik profesi.

Baca Juga: Kantongi Audit BPK, Polda Didesak Usut Kasus Alkes Buru

Saat ini tersangka Hendra telah ditahan di rumah tahanan Ditres­narkoba Polda Maluku sebagaimana surat ketetapan Direktur Resnarkoba Polda Maluku nomor : S.Tap/92.A/VIII/RES.4.1./2024/Ditresnarkoba tanggal 31 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penahanan Direktur Res­narkoba Polda Maluku nomor :  SP-Han/91/IX/RES.4.1./2024/Diter­snarkoba tanggal 02 September 2024.

“Pada tanggal 5 September 2024 Sipropam Polresta Ambon telah menerbitkan laporan polisi nomor : LP-A/14/IX/2024/Sipropam dan surat perintah Kapolresta Ambon nomor : Sprin/513/IX/WAS.2.2./2024 tanggal 5 September 2024 tentang pemeriksaan pelanggaran kode etik profesi Polri atas nama pelaku,” ujar Kombes Areis.

Terkait dengan pelanggaran kode etik Polri, Sipropam Polresta Ambon menjerat pelaku menggunakan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor : 1 Tahun 2003 dan Pasal 13 huruf e Perpol nomor : 7 Tahun 2022.

“Hari ini Sipropam Polresta Ambon telah melakukan koordinasi dengan penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku yang menangani perkara dimaksud untuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi seperti saudari (pelaku lainnya) dan penyidik yang menangani perkara penyalahgunaan narkotika ter­sebut,” jelasnya.

Hingga saat ini, proses hukum terhadap Bripka Hendra masih terus dilakukan. Ia sementara diamankan di rumah tahanan Ditresnarkoba Polda Maluku. (S-10)