AMBON, Siwalimanews – Terdakwa Septian Donald Mamahit dituntut pidana 7,4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Achmad Latupono

Tuntutan berat itu disebabkan.terdakwa terjerat dalam penyalahgunaan narkotika yakni ganja dan sabu-sabu.

Tuntutan tersebut disampaikan JPU dalam persidangan yang dipimpin Hakim Orpa Marthina sebagai Hakim Ketua didampingi anggota, Rahmat selang dan Nova Salmon saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/6).

JPU menyatakan terdakwa, Septian Donald Mamahit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 4 bulan, “ Ungkap JPU

Baca Juga: Ririmasse-Usman Diisukan Berpasangan di Pilwalkot Ambon

Selain itu JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp1 miliar.

“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurangan, “ Tambah JPU

JPU juga meminta majelis hakim untuk menetapkan barang bukti berupa : 1 paket Narkotika golongan I berupa tumbuhan kering yakni batang, daun dan biji diduga jenis Ganja dalam lipatan 1 lembar Uang kertas nominal Rp. 10 ribu emisi Tahun 2016 dengan nomor seri mJJ333151 yang berat totalnya 0,70 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,52 gram sisanya 0,18 gram.

5 paket Narkotika golongan I berupa serbuk kristal bening diduga jenis sabu dikemas menggunakan plastik bening ukuran kecil 0,33 gram disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,11 gram sisanya 0,23 gram, 1 lembar kain gorden jendela warna coklat dan 1 buah Handphone Merk Oppo warna biru dengan nomor SIM Card 0853 4442 3249 dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk diketahui tindakan yang dilakukan terdakwa terjadi pada Sabtu, 27 Januari 2023 sekitar pukul 23.30 WIT bertempat di Desa Passo Jl. Wolter Monginsidi Kecamatan Baguala, Kota Ambon, tepatnya di Lorong masuk Lembah Argo Desa Passo.

Terdakwa ditangkap dan tahan karena tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika narkotika golongan I jenis tanaman (ganja) dan bukan tanaman jenis sabu-shabu.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim Kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa.(S-26)