AMBON, Siwalimanews – Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat akan memproses Surat Keputusan Presiden terkait dengan pemberhentian Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakil Gubernur Barnabas Nataniel Orno.

Langkah tersebut ditempuh usai Kemendagri menerima dokumen pengusulan calon Penjabat Gubernur Maluku yang diserahkan DPRD.

Ketua Panja Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Jantje Wenno kepada Siwalimanews melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/12) memastikan, DPRD telah menyerahkan tiga nama calon penjabat gubernur ke Kemendagri.

Ketiga nama yang diserahkan DPRD masing-masing, Zainal Abidin Rahawarin, Mayjen TNI Dominggus Pakel dan Jufri Rahman yang dilakukan melalui aplikasi Sistim Informasi Online Layanan Administrasi.

“Kemarin DPRD Maluku sudah menyerahkan tiga rangkap dokumen pengusulan calon Penjabat Gubernur Maluku melalui aplikasi ULA Kemendagri,” ungkap Wenno.

Baca Juga: Peringati HUT FKBM, Ini harapan Walikota

Bahkan untuk dokumen fisiknya kata Wenno, diserahkan langsung ke bagian Tata Usaha Mendagri, Tata Usaha Sekjen Kemendagri dan Tata Usaha Dirjen OTDA.

Setelah penyerahan dokumen, DPRD langsung bertemu dengan Kasubdit wilayah 5 Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kemendagri Sartono.

Pertemuan tersebut dilakukan guna menyerahkan risalah sidang paripurna usulan pemberhentian Gubernur dan Wagub yang dianggap telah dilakukan secara terbuka dan demokratis.

“Prinsipnya kita sudah serahkan seluruh dokumen yang diminta dan Kemendagri segera berproses untuk segera terbitkan SK Presiden tentang pemberhentian Gubernur dan Wagub Maluku pada 31 Desember 2023,” tegas Wenno.

Dengan adanya penyerahan usulan ini menurut Wenno, maka DPRD hanya menunggu keputusan presiden terkait siapa yang nantinya dipilih untuk menjadi Penjabat Gubernur Maluku, namun DPRD berharap, presiden dapat memilih satu di antara 3 nama yang diusulkan DPRD.

“Kita berharap penjabat yang nantinya ditunjuk presiden dapat mengenal dan memahami persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Maluku.(S-20)