SAUMLAKI, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar mulai menyidik kasus persetubuhan anak dibawah umum setelah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Tanimbar, Senin (24/10).

Tersangka RL tegah menyetubuhi korban sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama di Kota Saumlaki hingga hamil. Terhitung sebanyak 23 kali tersangka mengarap korban.

Aksi bejat tersangka terbongkar setelah korban diketahui hamil oleh keluarganya dan kemudian menceritakan semua perbuatan bejak yang dilakukan sang kontraktor tersebut.

Kepala seksi tindak pidana umum (Kasi Pidum) Kejari KKT Gedion Ardana yang dikonfirmasi Siwalima membenarkan kalau pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Polres KKT.

“Kita telah menerima SPDP oleh penyidik Satreskrim Polres KKT,  Rabu (26/10) terhadap kasus persetubuhan anak dibawah umur oleh tersangka RL,” terang  Ardana.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Pelarian Dua Gadis dalam Karton

Menurutnya setelah menerima SPDP, kejari KKT juga telah menunjuk dua orang jaksa untuk meneliti mengikuti perkembangan penyidikan tersebut.

Untuk diketahui, dari pemeriksaan polisi tersangka ini telah menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku SMP hingga mengandung.

Kejadian itu dilakukan tersangka sejak bulan Juli 2019 hingga Mei 2022. Keduanya saling kenal hingga berakhir sampai melakukan hubungan terlarang.

Kasus ini kemudian terbongkar, setelah orang tua korban mengetahui anaknya telah mengandung dan akhirnya si korban mengakui tentang perbuatan tersangka RL. Saat ini, tersangka RL masih ditahan di Rutan Polres KKT. (Mg-1)