AMBON, Siwalimanews – Terdakwa George Tu­humury (42) yang terlibat dugaan penyelundupan batu sinabar di Pela­bu­han Yos Sudarso Ambon menjalani sidang lanju­tan, Senin (6/4) di Peng­adilan Negeri Ambon.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ahmad Hi­kayat, didampingi Jenny Tulak dan Felix Wiusan selaku hakim anggota itu, terdakwa mengaku dijebak oleh oknum TNI AL.

Sidang dilakukan secara online melalui video conference. Majelis hakim bersidang di ruang sidang Pengadilan Tipikor Ambon. Penun­tut umum, Lilia Heluth bersidang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.  Sedangkan terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Penny Tupan bersidang di Rutan Kelas IIA Ambon.

Terdakwa Tuhumury tidak meng­akui perbuatannya. Ia mengaku hanya mengantarkan barang milik seseorang ke atas kapal.

“Barang yang ditemukan oleh kepolisian  di pelabuhan Yos Sudarso itu bukan saya. Saya hanya mengantar barang milik anggota TNI AL ke atas kapal. Saya dibe­rikan tiket kapal biar bisa masuk ke dalam kapal,” katanya.

Baca Juga: Penganiaya Pemuda Tulehu Terancam 7 Tahun Penjara

Saat menaiki tangga terakhir, kata Tuhumury, ia dihadang petugas. Saat dibuka memang kedapatan sinabar di dalam tas ransel. Ketika diperiksa di Kantor KPYS, ia mengakui sinabar itu milik salah satu anggota AL.

“Saat masih diperiksa, ada telepon masuk dari pemilik barang. Saya kemudian meminta pemilik barang hadir. Dia datang, tapi dia tetap tidak ditahan,” tuturnya.

Penasehat hukum terdakwa, Pen­ny Tupan menyebut pernah mena­nyakan hal tersebut kepada Waka­polsek YPKS. Ia menanyakan, apa pemilik barang dan terdakwa diha­dapkan. Namun, Wakapolsek YKPS membantahnya. “Tapi terdakwa tetap bilang barang itu bukan milik­nya dan dia diimingi 50.000 untuk harga rokok,” kata Penny.

Kasus ini bermula pada Sabtu 21 September 2019 sekitar pukul 07.00 di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Abdul Kadir Kiat bersama Rudolf Saiya, Usman Sarif, dan Rinto Mulud yang merupakan anggota Polri melakukan pengamanan saat KM Ngapulu berlabuh, sambil mengawasi para penumpang yang naik ke kapal.

Pada saat penumpang berjalan naik ke kapal, Abdul Kadir Kiat selaku Wakapolsek YPKS melihat terdakwa yang berjalan dari arah ruang tunggu dan menuju ke tangga kapal sambil membawa satu tas ransel warna hitam yang diletakkan di punggungnya. Namun tas tersebut terlihat berat, sehingga timbul kecurigaannya terhadap tas itu.

Ketika terdakwa berjalan mendekat, Abdul Kadir lalu menghentikan langkah terdakwa dan memintanya menurunkan tas itu. Namun terdakwa tak berhenti. Langkah kakinya dipercepat, sambil  mengatakan, kalau dalam tas ransel itu isinya pakaian.

Abdul Kadir menambah curiga. Ia lalu  menyuruh salah satu anggotanya yang berjaga di depan tangga, Rudolf Saiya untuk menghentikan terdakwa. Saat Rudolf hendak menghentikan langkah terdakwa, ia kembali berdalih, kalau  dalam tas itu pakaian. Sambil berkata demikian, terdakwa terus berjalan menaiki tangga kapal.

Rudolf kemudian menyuruh rekannya Rinto Mulud  menghentikan terdakwa dan menyuruhnya menurunkan tas ransel yang dibawanya.

Setelah terdakwa membuka isi tas tersebut, ternyata ditemukan barang tambang berupa pasir yang disimpan dalam empat botol air mineral ukur 1,5 liter dan 1 jerigen ukur 5 liter. Namun terdakwa berdalih tidak mengetahui isi tas tersebut dan hanya dititipkan oleh Bapak Etus untuk membawanya ke atas kapal tanpa terdakwa cek terlebih dahulu isi bawaan tersebut, dan terdakwa dijanjikan akan diberikan uang rokok.

Barang bukti yang berisikan serbuk pasir dan batu tersebut tersusun unsur logam merkuri seberat 1035,3 Kg.

Perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 161 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. (Mg-2)