Terdakwa Residivis Narkoba Divonis 6 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Richard Huwae, terdakwa residivis narkoba dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (14/1).
Hakim Ketua Orpa Martina didampingi dua hakim anggota lainnya dalam putusannya menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Selain hukuman 6 tahun penjara, hakim juga memvonis terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Yang memberatkan terdakwa, karena terdakwa merupakan seorang residivis kasus narkoba dan meresahkan masyarakat, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas dan mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan yang meringankan kata hakim, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Sejumlah barang bukti diantaranya berupa delapan plastic bening ukuran kecil berisikan narkoba dirampas untuk dimusnahkan.
Baca Juga: FP Diganjar 7 Tahun PenjaraPutusan majelis hakim sama dengan tuntutan JPU Kejati Maluku, Senia Pentury yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hanya saja majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menggunakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika karena unsur-unsur pidana dalam pasal tersebut terpenuhi, sementara jaksa menjerat terdakwa melanggar pasal 112 UU Narkotika.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang diringkus polisi pada Agustus 2024 lalui ini melalui penasihat hukumnya Andre menyatakan pikir-pikir, sehingga diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap. (S-26)
Tinggalkan Balasan