Terdakwa Pornografi Divonis 2,6 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Terdakwa kasus pornografi, Johanis Aldo Gamgenora alias Aldo Alias Buang Aldo Gamgenora divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa juga divonis membayar denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim, Orpha Marthina saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (13/9).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp.10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tandas Majelis Hakim dalam putusannya.
Majelis Hakim juga menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Baca Juga: Kelabui Pemegang Saham dengan Circular Letter, Ini PidanaVonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selvia G Hatu.
JPU sebelumnya menginginkan terdakwa dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 4 bulan kurungan.
Meski lebih ringan, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, perbuatan terdakwa bersama dengan Barra Franchiscus Pelaury alias pemilik akun Instagram @butusupopoo_ alias admin grup line Butusupopo, menyebarluaskan foto payudara milik korban RH.
Terdakwa mengirimkan foto milik korban kepada Barra Franchiscus Pelaury alias pemilik akun Instagram @butusupopoo_ alias admin grup line Butusupopo.
Terdakwa menyebarkan foto-foto tersebut di bulan November 2022, bertempat di rumah terdakwa di Desa Kairatu Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat. (S-26)
Tinggalkan Balasan