AMBON, Siwalimanews – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran honorium anggota Satpol PP Seram Bagian Timur tahun 2020 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (6/6).

Sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau penyampaian nota pembelaan terdakwa mantan Kasatpol PP SBT Abdullah Rumain dibacakan oleh Penasehat Hukunya Munir Kairoty di pimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Lutfi Alzagladi didampingi dua hakim anggota lainnya.

“Kami menggarapkan putusan majelis hakim yang memimpin jalannya sidang ini berdasarkan hati nurani dan keadilan,” pinta Kairoty saat membacakan nota pembelaan terdakwa dalam sidang tersebut.

Menurut Kairoty, berdasarkan dengan amar, analisa fakta dan analisa hukum tersebut, sebagai penasehat hukum terdakwa, mohon kepada majelis hakim yang mulia berkenan kiranya memutus perkara ini dengan menyatakan terdakwa Abdullah Rumain, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembertantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah Rumain, seringan-ringannya berdasarkan nilai keadilan dan sesuai dengan hati nurani majelis hakim yang mulia, atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono),” harap Kairoty.

Baca Juga: Komisi III: Pasar Baru Mardika tak Mampu Tampung Pedagang

Pada nota pembelaan itu, Kairoty juga mengutip definisi keadilan tertua yang dirumuskan oleh para ahli hukum zaman romawi, yang berbunyi, Justitia est constans et perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi yaitu, keadilan adalah kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya. Serta pendapat Prof Mr Wirjono Prodjodikoro, seorang ahli hukum berpesan, sebelum memutus perkara, supaya berwawancara dahulu dengan hati nuraninya.

“Kami yakin dan percaya bahwa majelis hakim yang mulia akan menjatuhkan putusan yang adil dan benar berdasarkan fakta hukum dan keyakinannya. Kami serahkan nasib terdakwa kepada majelis hakim yang mulia, karena hanya majelis hakimlah yang dapat menentukannya dengan bunyi ketukan palu, mudah-mudahan ketukan palu tersebut memberikan pertanggung jawaban yang benar, demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” ucap Kairoty

Usai mendnegarkan pledoi terdakwa, majelis hakim kemudian menutup sidang dan akan dilanjutkan pada 21 Juni nanti dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim.

Sebelumnya Mantan Kepala Satpol PP Seram Bagian Timur Abdullah Rumain dituntut 8 tahun penjara oleh JPU Rido Sampe. lantaran diduga melakukan tindakan korupsi penyalahgunaan anggaran honorarium anggota Satpol PP tahun 2020.(S-26)