AMBON, Siwalimanews – Pejabat sementara (Pjs) Desa Rumana Kotawou, Kecamatan Kataloka, Kabupaten SBT, Ali Basri Aineka mengakui, ada kelebihan sisa anggaran dalam pelaksanaan proyek pekerjaan yang didanai melalui DD-ADD tahun anggaran 2016.

Namun kelebihan anggaran itu, terdakwa tidak masukan dalam laporan pertanggung jawaban, terdakwa malah memerintahkan bendahara Desa Rumana untuk menyimpan sisa anggaran tersebut.

Hal itu diungkapkan Pjs Desa Rumana Kotawou, Ali Basri Aineka saat diperiksa sebagai terdakwa di kasus korupsi penyalahgunaan ADD-DD tahun anggaran 2016 dalam persidangan yang digelar di Penga­dilan Tipikor Ambon, Jumat (20/9).

Dalam keterangannya terdakwa mengatakan, kalau sejumlah item pelaksanaan proyek yang didanai melalui ADD-DD seperti, pemba­ngunan gorom-gorom dan jalan setapak sepanjang 350 meter dikerjakan sesuai rencana anggaran belanja (RAB).

“Jadi sejumlah item pekerjaan proyek yang didanai melalui ADD-DD sudah selesai dikerjakan. Hanya saja sisa anggaran pelaksanaan proyek itu tidak dikembalikan dan dimasukan dalam laporan pertang­gung jawaban,” katanya.

Baca Juga: Naik Status, Jaksa Segera Panggil Saksi Korupsi MTQ Bursel

Selain sisa kelebihan anggaran terdakwa mengaku,  memberikan sejumlah kwitansi kosong ke bendahara. Setelah selesai belanja perlengkapan Desa Rumanama Kotawou, Kecamatan Kataloka.

“Kalau terkait pembelanjaan saya selalu pergi bersama bendahara. Namun sisa anggaran belanja dan kwitansi kosong langsung diserahkan ke bendahara,” jelasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2016 pemerintah Desa Rumanama Kotawou mendapat bantua DD dari APBN sebesar Rp 500 juta lebih dan ADD Rp 100 juta.

Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan sejumlah item proyek diantaranya pembangunan gorom-gorom Rp 150 juta lebih dan jalan setapak Rp 200 juta.

Dalam pelaksanaanya proyek-proyek itu dikerjakan sesuai RAB yang diputuskan dalam Musrembang Desa. Namun karena anggaran sisa belanja dan proyek tidak dikemba­likan, makanya terjadi kerugian negara hampir mencapai Rp 313 juta dari total ADD-DD sebesar Rp 600 juta lebih.

Setelah mendengar kesaksian terdakwa majelis hakim yang diketuai, R.A Didi Ismiatun didampingi, Jefri Septa Sinaga dan Christina Tetelepta menunda sidang hingga, Jumat pekan depan dengan agenda tuntutan JPU Kecabjari Geser, Rasyid Wira Putra. (S-49)