AMBON, Siwalimanews – Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Karaway milik Dinas Kesehatan Aru tahun 2018, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (31/10).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wilson Shriver dengan agenda mendengarkan keterangan kedua terdakwa yakni, Rul Barja selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa dari PT Gidion Pratama Indra Seli.

Usai persidangan kepada Siwalimanews Rony Samloy selaku Kuasa Hukum terdakwa Rul Barja mengakui, kalau proyek tersebut bermasalah.

Pengakuan itu disampaikan kliennya dan terdakwa lainnya Indra dalam persidangan, bahkan keduanya mengaku, bahwa meski telah melakukan pencairan termin pertama senilai Rp1 miliar lebih dan termin kedua juga sekitar Rp1 miliar lebih, namun sama sekali mereka tidak menerima uang sepeserpun.

“Mereka mengakui dalam persidangan, bahwa mereka sama sekali tidak menerima uang maupun memperoleh apa – apa dari proyek yang menjadi masalah tersebut. Indra juga mengaku, bahwa denda keterlambatan kerja senilai Rp400 juta sekian yang telah di audit oleh BPK, tidak dibayarkan, hal itulah yang menjadi kerugian negara dalam kasus ini,” ungkap Samloy.

Baca Juga: Walikota: Maret, Batas Waktu Masukan LPJ Desa

Selain itu kata Samloy, kliennya Rul Barja memang sebagai PPK, namun juga sebagai PPTK, namun kliennya ini menjalankan tugas PPTK, tanpa di SKkan oleh Bupati dan Kadis Kesehatan Aru. Selain itu kliennya juga mengakui, kalau dirinya tidak melaksanakan fungsi pengawasannya sebagai PPTK secara baik.

Sementara indra seli yang merupakan kuasa penyedia jasa dari PT Gidion Pratama mengaku, dalam persidangan, bahwa dirinya terpaksa menjual beberapa barang onside senilai Rp400 juta sekian atas perintah Reni Betaubun.

“Sidang kembali akan dilanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ucap Samloy.(Mg-1)