AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim pengadilan Negeri Ambon menghukum terdakwa M Rizky Lestaluhu, pelaku pembunu­han di Tulehu dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Putusan hakim itu disampaikan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (23/1) Wilson Shriver sebagai hakim ketua didampingi dua hakim ang­gota, Ismail Wael dan Ulfa Rery.

Majelis hakim dalam amar putu­sannya menyatakan, terdakwa M. Rizky Lestaluhu alias Rizky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  pembunuhan sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum yakni pasal Pasal 338 KUHPidana

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun. Mene­tapkan masa penangkapan dan pena­hanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” Ungkap Hakim Ketua, Wilson Sriver

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa: 1 buah hp REDMI warna biru dengan casing bergam­bar, 1 buah baju kaos berwarna hitam tertulis “stay humble” dalam ke­adaan sobek berlumur darah

Baca Juga: Korupsi BRI Mandek, PAMA Serunduk Kejati Maluku

Berikutnya, 1 buah celana levis Panjang, 1 buah kaos dalam warna putih dalam keadaan sobek, 1 buah pasang sandal selop adidas biru kuning, 1 buah HP infinix note 11 pro model X697 dengan nomor seri 07565251B3001052 warna hijau metalik, 1 buah celana pendek warna coklat hitam terdapat bercak darah

Pecahan lampu sein, 1 rangkai kunci rumah digabungkan dengan cincin besi yang ada mainannya, 2 buah lampu sein sepeda motor yang rusak, 1 sepeda motor yamaha rx spe­cial nomor mesin 3HB 347313 warna putih kuning emas dengan stiker warna biru hitam dengan be­berapa sparepart yang telah dilepas antara lian speedometer, lampu de­pan, besi pegangan belakang, dan lampu belakang menyatu dengan nomor polisi DE 3499 XX, terdapat noda darah pada tangki dan penutup aki sebelah kiri, 1 pasang sepatu merk diadora warna putih terdapat ber­cak darah dirampas untuk dimus­nahkan.

Vonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Malteng, Joze Lopulalan yang meminta hakim menghukum terdakwa selama 12 tahun penjara. Usai mendengar vonis Hakim baik JPU maupun terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya menyatakan pikir pikir. (S-26)