Terbukti Lakukan Penipuan, Kartutu Divonis 1,9 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Enike Dora Kartutu, terdakwa tindak pidana penipuan di Desa Hative besar, divonis dengan pidana penjara 1,9 tahun.
Vonis tersebut dijatuhkan majleis hakim yang diketuai Martha Maitimu di dampingi, Lutfi Alzagladi dan Wilson Shiriver masing-masing sebagai hakim anggota yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (22/9).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, terdakwa Enike Dora Kartutu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.” ucap hakim Martha.
Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa, 1 lembar kwintansi asli tanggal 4 Oktober 2022 seharga Rp150.000.000, 1 lembar kwintansi asli tanggal 06 Oktober 2022 Rp25.000.000, 1 lembar kwitansi asli tanggal 7 November 2022 Rp25.000.000, 1 lembar kwitansi asli tanggal 9 Oktober 2022 Rp30.000.000, 1 lembar kwitansi asli tanggal 11 Oktober 2022 Rp60.000.000, 1 lembar kwitansi asli tanggal 12 Oktober 2022 Rp25.000.000, 1 lembar kwitansi asli tanggal 13 Oktober 2022 Rp35.000.000, 1 lembar kwitansi asli tanggal 15 Oktober 2022 Rp50.000.000, 1 lembar kwitansi asli tanggal 17 Oktober 2022 Rp25.000.000, 1 lembar kwitansi asli tanggal 22 Nopember 2022 Rp25.000.000, 1 lembar kwitansi asli tanggal 4 Januari 2023 Rp100.000.000, yang disita dari Saar Marie Evelin Palijama dikembalikan kepada Saar Marie Evelin Palijama.
Baca Juga: Sairdekut Minta AKD Tuntaskan Ranperda Inisiatif DPRDSelanjutnya, 1 rangkap foto copy sertifikat hak milik Nomor 41 a.n Jonas Frederik Renaoult berubah menjadi sertifikat Induk 857 a.n Benekditus Renaoult, 1 rangkap copy SHM No 897 tanggal 22 September 2015 a.n FT Renoult, 1 buah copy sertifikat hak milik Nomor 680 atas Nama Ricky Latumenten seluas 750 M2 turun Warus a.n Fredy Latumeten, Julia Latumenten dan Joland Latumenten dan dipisahkan dengan Nomor SHM 1032 dengan Luas 188 M2 a.n Ferdy Latumenten, 1 buah copy sertifikat hak milik Nomor 859 atas nama Jolanda Latumenten dikembalikan kepada pemiliknya.
Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Isabella Ubleuw yang menghendaki terdakwa dihukum 3 tahun penjara.
Untuk diketahui, kasus penipuan yang dilakukan terdakwa Enike Dora Kartutu terjadi pada bulan Oktober 2022 bertempat di Desa Hative Besar Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk meyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. (S-26)
Tinggalkan Balasan