AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus penganiayaan Delvin Kainama alias Talpon dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Vonis yang dibacakan hakim ketua Orpha Marthina didampingi dua hakim anggota lainnya itu, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (13/6).

“Mengadili menyatakan terdakwa Delvin Kainama alias Talpon telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada orang lain,” ujar hakim Orpha.

Menghukum terdakwa Delvin Kainama dengan pidana penjara selama 3 tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya terhadap pidana yang telah dijatuhkan.

Vonis yang djatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 4 tahun penjara.

Baca Juga: BPN Minta Pemprov Kaji Ulang Usulan Laboratorium Uji Mutu

Usai membacakan vonis, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum dan JPU untuk menerima atau pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan.

Atas permintaan majelis hakim ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.(S-26)