Terbukti Lakukan Pembunuhan, Lestaluhu Dihukum 15 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, menghukum terdakwa M Rizky Lestaluhu, pelaku pembunuhan di Desa Tulehu dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (23/1) yang dipimpin oleh Hakim Wilson Shiriver selaku hakim ketua didampingi dua hakim anggota masing-masing Ismail Wael dan Ulfa Rery
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, terdakwa M Rizky Lestaluhu alias Rizky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu penuntut umum, yakni pasal 338 KUHPidana
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucap Hakim Wilson Sriver saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa, 1 hp merk REDMI warna biru dengan casing bergambar, 1 baju kaos berwarna hitam tertulis ”stay humble” dalam keadaan sobek berlumur darah, 1 celana levis panjang, 1 kaos dalam warna putih dalam keadaan sobek, 1 pasang sandal selop adidas biru kuning, 1 HP merk infinix note 11 pro model X697 dengan nomor seri 07565251B3001052 warna hijau metalik, 1 celana pendek warna coklat hitam terdapat bercak darah, pecahan lampu sein, 1 rangkai kunci rumah digabungkan dengan cincin besi yang ada mainannya, 2 lampu sein sepeda motor yang rusak, 1 sepeda motor yamaha rx special nomor mesin 3HB 347313 warna putih kuning emas dengan stiker warna biru hitam dengan beberapa sparepart yang telah dilepas antara lian speedometer, lampu depan, besi pegangan belakang, dan lampu belakang menyatu dengan nomor polisi DE 3499 XX, terdapat noda darah pada tangki dan penutup aki sebelah kiri, 1 pasang sepatu merk diadora warna putih terdapat bercak darah, dirampas untuk dimusnahkan.
Baca Juga: Gunakan Sirtu dan Kayu, Pemilik Lahan Palang Kantor PUPR SBBVonis tersebut jauh lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Malteng Joze Lopulalan yang meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 12 tahun penjara.
Usai mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan piker-pikir.(S-26)
Tinggalkan Balasan