Terbukti Korupsi, Sekretaris KPU Aru Dieksekusi
DOBO, Siwalimanews – Sekretaris KPU Aru, Agustinus Ruhulessin akhirnya dieksekusi penyidik Polres Aru setelah empat bulan lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Ruhulessin ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan lima komisioner KPU Aru, Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, anggota masing-masing Kenan Rahalus, Moh Adjir Kadir, Josef Labok dan Jufita Putnarubun dalam kasus dugaan korupsi dana Pilkada Bupati Aru Tahun 2020.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Siwalima, Sekretaris KPU Aru, dieksekusi pada Rabu (12/7) oleh penyidik Ppolres Aru.
Sementara itu, kasat Reskrim polres Aru, Iptu. Andi Amrin yang dikonfirmasi Siwalima, Kamis (13/7) melalui pesan whatsapp mengakui eksekusi tersebut
“Ia benar saudara Sekretaris KPU Aru, Agustinus Ruhulessin dieksekusi Rabu kemarin oleh penyidik dan sekarang ditahan di sel Polres Aru,” ujarnya..
Baca Juga: Polisi Tahan Tiga Tersangka Dana Covid AruSedangkan untuk lima komisioner KPU, Katanya, akan diinformasikan,” kita akan infokan selanjutnya,” ungkapnya.
Jadi Tersangka
Untuk diketahui, penyidik Polres Aru menetapkan enam orang jadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada Aru, lima diantaranya adalah komisioner KPU.
Selain semua komisioner Komisi Pemilihan Umum setempat, setelah melakukan penyidikan secara mendalam dan memperoleh bukti-bukti yang kuat, Polres Aru juga menetapkan Sekretaris KPU sebagai tersangka.
Lima komisioner Aru yaitu, Ketua KPU Aru, MD, MAK, KR, JL, VP. Sedangkan sekertaris KPU yaitu, AR.
Dari hasil penelusuran Siwalima, penetapan tersangka itu sudah dilakukan sejak Jumat, 17 Maret 2023 lalu.
Berdasarkan surat panggilan yang ditujukan kepada salah tersangka MAK yang dipanggil untuk menghadap penyidik, Iptu Andi Armin dan tim di ruang Reskrim Polres Aru tanggal 17 Maret 2023 pukul 11.00 Wit, untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aru tahun 2020 pada KPU Aru, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.
Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Andi Armin saat dikonfirmasi Siwalima membenarkan telah ditetapkan tersangka.
Kata dia, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak Polres Aru menggelar perkara bersama Polda Maluku.
Namun dirinya belum mau memberikan keterangan lebih jauh soal perkara tersebut, termasuk penahan para tersangka adalah kewenangan pimpinan.
Sementara itu dari hasil penelusuran Siwalima lima komisioner KPU Aru yang ditetapkan tersangka yaituKetua KPU Aru, Mustafa Darakay, Muhamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Josep Sudaraso Labok dan Vita Putnarubun. Sedangkan sekertaris yaitu, Agustinus Ruhulessin.
Untuk diketahui, kasus ini mulai terkuak setelah PPK melaporkan ke Polres Aru terkait dengan satu bulan gaji yakni Januari 2020. Mereka tidak dibayarkan oleh KPU Aru dengan alasan gaji di bayar berdasarkan kinerja, sementara dalam SK berakhir 31 Januari 2020.
Terkait laporan tersebut, maka pada tanggal 3 November 2020 dilakukan penggeledahan oleh penyidik Polres Aru berdasarkan surat penggeledahan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Dobo.
Dari hasil pemeriksaan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan diketahui terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi dugaan penyimpangan, penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 pada KPU.
Dugaan korupsi itu antara lain, Pertama anggaran hibah untuk pelaksanaan penyelenggaraan Pilkada awalnya dari APBD Perubahan 2019 sebesar Rp18.000.000.000 kemudian ditambah pada APBD murni 2020 menjadi sebesar Rp 23.000.000.000.
Selanjutnya, pada APBD Perubahan 2020 sebesar Rp24.000.000.000 kemudian ditambah lagi dengan APBD murni 2021 sebesar Rp 25.500.000.000;
Kedua, pihak Polres Aru sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi antara lain, PPS, PPK, staf honor dan PNS yaitu, staf, bendahara, kasubag dan sekertaris pada Sekertariat KPU, anggota komisoner KPU dan Ketua KPU maupun pihak lain yang berhubungan dengan kasus tersebut;
Ketiga, BPK sudah melakukan perhitungan kerugian negara yang dilaksanakan pada bulan November 2022 selama 3 (tiga) Minggu di Polres Kepulauan Aru, namun ada 2 komisoner dan 1 kabag yang sudah dipanggil akan tetapi sampai dengan sekarang belum dikonfirmasi oleh BPK.
Keempat, Polres Artu menunggu hasil audit dari BPK RI untuk hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam waktu dekat agar dengan hasil tersebut, pihaknya melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
Kelima, untuk indikasi kerugian sudah ada namun pihak Polres Aru belum bisa menyampaikan karena yang menentukan kerugian negara bukanlah polisi, namun lembaga yang diberikan kewenangan dalam hal ini BPK RI untuk kasus ini.(S-11)
Tinggalkan Balasan