Terbukti Korupsi, Sekda Buru Divonis 5 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Ahmad Assegaf, terdakwa kasus korupsi dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018 divonis lima tahun penjara potong masa penahanan.
Dalam amar putusannya, Assegaf dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi keuangan daerah Kabupaten Buru. Hakim menyebutkan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Mantan Sekda Buru ini juga dihukum membayar denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan penjara, membayar uang pengganti Rp.11,3 miliar subsider 3,6 tahun penjara.
“Terdakwa Ahmad Assagaf telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis hakim Ahmad Hukayat saat membacakan putusan, Kamis (14/1) di Pengadilan Tipikor Ambon.
Putusan hakim terhadap Ahmad Assegaf itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, terdakwa dituntut JPU 7 tahun penjara. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 11,3 miliar, apabila tidak membayar maka ia akan dipidana penjara selama 3,6 tahun.
Baca Juga: Camat Kobamar DipolisikanSidang pembacaan putusan dilakukan secara online melalui sarana video conference. Majelis hakim, jaksa dan penasehat hukum terdakwa bersidang di ruang sidang Pengadilan Tipikor. Sedangkan terdakwa berada di Rutan Klas II A Ambon
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Pasti Ahmad Hukayat didampingi Berhard Panjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota.
Dalam kasus ini Assegaf tidak sendiri, melainkan bersama eks bendahara Setda Buru, La Joni Ali. Sayangnya La Joni Ali keburu meningal dunia di tahanan akibat sakit yang dideritanya.
Assagaf dan La Joni Ali didakwa melakukan tindakan korupsi dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018. Dalam dakwaan disebutkan terdakwa telah memperkaya di sendiri, dengan mengambil keuntungan dari belanja perawatan kendaraan bermotor, belanja sewa sarana mobilitad, belanja sewa perlengkapan dan peralatan kantor TA. 2016, 2017 dan 2018 serta belanja Penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun anggaran 2018 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 11.328. 487.705. Terdakwa menggunakan tiga modus untuk melakukan korupsi,” ujar JPU, Ahmad Attamimi.
Pertama, belanja dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya. Kedua, belanja dipertanggungjawabkan untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan. BPO direalisasikan lebih tinggi dari anggaran yang tersedia.
Keduanya memerintahkan pegawai untuk membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak pernah dilakukan. Lalu, dana yang berasal dari belanja yang dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya dan dari kegiatan yang tidak dilaksanakan itu, diserahkan ke Ahmad. Dananya diberikan secara tunai, melalui transfer bank, atau bahkan melalui orang-orang yang ditunjuk.
Dalam dakwaan tersebut menyebut, semua tindakan tersebut berdasarkan perintah Ahmad Assagaf. Dia memerintahkan Mansur Mamulatu selaku Plt. Asisten III Setda menyediakan kelengkapan bukti pertanggungjawaban Belanja Sarana Mobilitas berupa Salinan STNK dan SIM untuk kemudian diserahkan kepada staf Setda.
Dia juga memerintahkan saksi Syahril Kalang, Salma Assagaf, Rahma Sanaky, Ayu Pricillia selaku staf Setda Kabupaten Buru TA. 2016, 2017 dan 2018 untuk membuat bukti pertanggungjawaban atas kegiatan yang tidak dilaksanakan.
Lalu, Safrudin selaku PPK-SKPD Setda TA. 2016, 2017 dan 2018 (Januari 2016 s.d Juni 2018) tidak menguji kebenaran bukti pertanggung jawaban dan mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
Selanjutnya, Joni lalu memerintahkan saksi Syahril untuk membuat kwitansi pertanggung jawaban yang tidak sesuai derigan realisasi pengeluaran sebenarnya dengan cara menuliskan isi, tanggal, dan nilai kuitansi berdasarkan memo yang ditulis tangan.
Para staf Setda tersebut lalu membuat nota pembelian/sewa untuk distempel dan ditanda tangani oleh penyedia barang/jasa. Selain itu, dia juga memerintahkan staf untuk menandatangani kuitansi untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan tersebut.
Dia juga memerintahkan untuk menuliskan nama dan nilai belanja pada lembar kuitansi internal dan kuitansi penyedia barang/jasa sesuai dengan memo yang dituliskan. (S-49)
Tinggalkan Balasan