AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim pengadilan negeri Ambon akhirnya menghukum terdakwa Semel Nikijuluw, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan pidana penjara 7 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Orpa Marthina saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/7) didampingi dua anggota hakim yakni Rahmat Selang dan Nova Salmon.

Hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana  dalam Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa, Semel Nikijuluw dengan pidana penjara selama 7 Tahun, “ Ungkap Hakim Ketua

Tak hanya itu, lelaki ini juga dihukum pidana denda ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Aniaya Tiga ABG, Oknum Polres Bursel Dipolisikan

“Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,” ungkap hakim.

Usai mendengar vonis tersebut, baik JPU maupun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, tindak pelaku ini terjadi di Kecamatan Baguala, Kota Ambon beberapa bulan lalu. (S-26)