AMBON, Siwalimanews – Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-18 Kota Ambon, Richard Luhukay mengakui dalam penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro warga Kota Ambon masih mampu dikendalikan oleh pihaknya.

“Sampai sejauh ini, PPKM mikro diperketat bisa kita kendalikan. Itu karena semua aturan yang ada dipatuhi oleh masyarakat,” tandas Luhukay, kepada wartawan, di Ambon, Rabu (14/7).

Luhukay mengatakan, dari hasil pantauan pihaknya melalui Ope­rasi Yustisi, baik pagi, siang sore bahkan malam hari, seluruh tempat usaha hanya beraktivitas se­suai waktu yang telah ditetap­kan.

“Paling sering itu kita lakukan Operasi yustisi pada sore hari. Dan terpantau, pada waktu 17.00 WIT, seluruh pertokoan su­dah tutup, begitu juga pasar dan terminal 18.00 Wit sudah ti­dak ada aktivitas lagi,” ungkapnya.

Meski ada beberapa pelang­garan yang ditemukan dalam masa PPKM mikro diperketat, khusunya saat melakukan ope­rasi yustisi di malam hari. Na­mun, Luhukay mengakui masya­rakat sudah sangat patuh ter­hadap instruksi walikota nomor 3 tahun 2021 tentang Pember­lakuan Pembatasan Kegiatan Bebasis Mikro dan Meng­opti­malkan Posko Penanganan Co­vid-19 di Tingkat Desa/Negeri dan Kelurahan Untuk Pengen­dalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Slarmanat Ancam Tindak Pedagang yang Bandel

“Kuliner malam sering kita temui beberapa kali, beroperasi melebihi batas 20.00 WIT, namun tidak banyak. Mungkin karena faktor cuaca, hujan, makanya mereka terlambat membereskan barang-barangnya,” terang dia.

Ketika menemukan ada yang melakukan pelanggaran, pihaknya tidak memberikan sanksi-sanksi tegas, melainkan ha­nya edukasi dan sosialisasi tentang aturan PPKM Mikro diperketat yang dijelaskan kepada masyarakat.

“Ditengah penerapan PPKM mikro ini, psikologi orang agak sedikit berbeda, ada yang cepat emosi dan lain sebagainya. Makanya kita kurangi tindakan yang dapat memancing emosi. Kalau ada pelanggaran, kita berikan edukasi, sosialisasi, kemudian kita himbau untuk segera bubar, dan masyarakat sejauh ini kooperatif atas semua himbauan,” pungkas Luhukay. (S-52)