Terancam Masuk Bui 4 Tahun
Proses Polisi Jalan Terus
AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Koordinator Bidang Kepartaian DPD Partai Golkar Maluku, Yusri AK Mahedar terancam pidana empat tahun penjara.
Ia bakal dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan 311 pasal tentang fitnahan.
“Terhadap laporan itu, Mahedar terancam dijerat pasal 310 dan 311 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat, kepada wartawan di Mapolda Maluku, Senin (16/11).
Roem menegaskan, Polda Maluku serius mengusut kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap institusi kepolisian yang dilakukan Mahedar.
“Polisi sangat serius usut kasus ini. Mahedar terancam dijerat dengan pasal pencemaran nama baik 310 dan fitnah 311 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” kata Roem.
Baca Juga: Kejati Mulai Periksa Dana Konsinyasi PN AmbonPasal 310 KUHP ayat (1) menyebutkan, Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kemudian ayat (2) mengatakan, jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sedangkan Pasal 311 KUHP ayat (1) menyatakan, jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Kapolres Lapor
Seperti diberitakan, Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar melaporkan Wakil Ketua Koordinator Bidang Kepartaian DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Yusri AK Mahedar ke Polda Maluku, Minggu (15/11).
Mahedar dilaporkan atas tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap institusi kepolisian.
Pantauan Siwalima, Sukendar tiba di halaman Polda Maluku sekitar pukul 14.00 WIT, menggunakan mobil vitara hitam DE 1193 AF.
Ia langsung menuju ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Tanda bukti laporan tersebut bernomor TBL/322/XI/2020/Maluku/SPKT.
Usai melaporkan Mahedar, perwira menengah dengan dua melati di pundaknya itu kepada pers mengatakan, laporan polisi yang dilayangkanya berkaitan dengan pernyataan Mahedar sebagaimana dilansir sejumlah media cetak maupun online.
“Pernyataan yang disampaikan Mahedar di sejumlah media itu kalau kepolisian di Kabupaten SBT melakukan intimidasi dengan cara memanggil kepala-kepala desa di kabupaten itu untuk mendukung salah satu calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tertentu,” kata Sukendar.
Menurutnya, pernyataan Mahedar tersebut tak dilansir di media cetak dan online, tapi rekaman pernyataannya juga beredar di media sosial.
“Jadi bukan saja pernyataan Yusri itu dilansir melalui media baik cetak maupun online, tapi juga di media sosial yang beredar luas melalui rekaman. Kalau di media sosial rekaman diduga kuat itu suaranya Yusri, karena pembicaraannya tidak lebih dan tidak kurang sebagaimana dilansir di media-media yang saya sebutkan tadi,” tandas Sukendar.
Ia menegaskan, pihaknya mengantongi sejumlah bukti kuat untuk menyeret Mahedar yakni pemberitaan media cetak dan online serta rekaman percakapan yang beredar luas di media social.
Sukendar menegaskan, Polres SBT tidak pernah melakukan intimidasi terhadap kepala desa atau pihak manapun terkait Pilkada. “Saya tegaskan, saya tidak melakukan intimidasi, apalagi memanggil kades untuk mengarahkan sesuatu yang berkaitan dengan pilkada. Itu fitnah yang keji dan sebagai pimpinan institusi kepolisian di SBT saya merasa dicemarkan nama baik tidak hanya saya tapi institusi kepolisian secara umum,” bebernya.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat menegaskan, Polda Maluku tetap menindaklanjuti laporan Kapolres SBT.
“Saya tegaskan. Polda Maluku tidak main-main, laporan Kapolres SBT tetap ditindaklanjuti. Kita ikuti saja nanti kasus ini,” tandas Roem.
Yusril Mahedar yang dihubungi tadi malam enggan berkomentar. Ia mengatakan, Golkar akan melakukan konferensi pers pada Senin (16/11). “Nanti besok saja saat konferensi pers, nanti beta kasih info,” ujarnya singkat. (S-32)
Tinggalkan Balasan