AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Koordinator Bidang Kepartaian DPD Partai Golkar Maluku, Yusri AK Mahedar teran­cam pidana empat tahun penjara.

Ia bakal dijerat dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan 311 pasal tentang fit­nahan.

“Terhadap laporan itu, Mahedar terancam dijerat pasal 310 dan 311 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat, kepada wartawan di Mapolda Maluku, Senin (16/11).

Roem menegaskan, Pol­da Maluku serius me­ngusut kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap insti­tusi kepolisian yang dilakukan Mahedar.

“Polisi sangat serius usut kasus ini. Mahedar terancam dijerat de­ngan pasal pencemaran nama baik 310 dan fitnah 311 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” kata Roem.

Baca Juga: Kejati Mulai Periksa Dana Konsinyasi PN Ambon

Pasal 310 KUHP ayat (1) menye­butkan, Barang siapa sengaja me­nyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh­kan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencema­ran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kemudian ayat (2) mengatakan,  jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam ka­rena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sedangkan Pasal 311 KUHP ayat (1) menyatakan, jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diboleh­kan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak mem­buktikannya, dan tuduhan dilaku­kan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kapolres Lapor

Seperti diberitakan, Kapolres SBT, AKBP Andre Sukendar me­laporkan Wakil Ketua Koordinator Bidang Kepartaian DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, Yusri AK Mahedar ke Polda Maluku, Minggu (15/11).

Mahedar dilaporkan atas tudu­han tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap institusi kepolisian.

Pantauan Siwalima, Sukendar tiba di halaman Polda Maluku se­kitar pukul 14.00 WIT, menggu­na­kan mobil vitara hitam DE 1193 AF.

Ia langsung menuju ruang Sen­tra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Tanda bukti laporan ter­sebut bernomor TBL/322/XI/2020/Maluku/SPKT.

Usai melaporkan Mahedar, perwira menengah dengan dua melati di pundaknya itu kepada pers mengatakan, laporan polisi yang dilayangkanya berkaitan dengan pernyataan Mahedar sebagaimana dilansir sejumlah media cetak maupun online.

“Pernyataan yang disampaikan Mahedar di sejumlah media itu kalau kepolisian di Kabupaten SBT melakukan intimidasi dengan cara memanggil kepala-kepala desa di kabupaten itu untuk mendukung salah satu calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tertentu,” kata Sukendar.

Menurutnya, pernyataan Mahedar tersebut tak dilansir di media cetak dan online, tapi rekaman pernyataannya juga beredar di media sosial.

“Jadi bukan saja pernyataan Yusri itu dilansir melalui media baik cetak maupun online, tapi juga di media sosial yang beredar luas melalui rekaman. Kalau di media sosial rekaman diduga kuat itu suaranya Yusri, karena pembicaraannya tidak lebih dan tidak kurang sebagaimana dilansir di media-media yang saya sebutkan tadi,” tandas Sukendar.

Ia menegaskan, pihaknya mengantongi sejumlah bukti kuat untuk menyeret Mahedar yakni pemberitaan media cetak dan online serta rekaman percakapan yang beredar luas di media social.

Sukendar  menegaskan, Polres SBT tidak pernah melakukan intimidasi terhadap kepala desa atau pihak manapun terkait Pilkada. “Saya tegaskan, saya tidak melakukan intimidasi, apalagi memanggil kades untuk mengarahkan sesuatu yang berkaitan dengan pilkada. Itu fitnah yang keji dan sebagai pimpinan institusi kepolisian di SBT saya merasa dicemarkan nama baik tidak hanya saya tapi institusi kepolisian secara umum,” bebernya.

Sementara Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat menegaskan, Polda Maluku tetap menindaklanjuti laporan Kapolres SBT.

“Saya tegaskan. Polda Maluku tidak main-main, laporan Kapolres SBT tetap ditindaklanjuti. Kita ikuti saja nanti kasus ini,” tandas Roem.

Yusril  Mahedar yang dihubungi tadi malam enggan berkomentar.  Ia mengatakan, Golkar akan melakukan konferensi pers pada Senin (16/11). “Nanti besok saja saat konferensi pers, nanti beta kasih info,”  ujarnya singkat. (S-32)