AMBON, Siwalimanews – Terancam akan dikeluarkan, karena berakhirnya hak guna bangunan atau HGB mereka, maka para pedagang di pusat perbelanjaan Ambon Plaza terpaksa mengobral barang dagangan mereka dengan harga murah.

Pantauan Siwalimanews, Senin (8/7) terlihat sejumlah pedagang menjual barang dagangan mereka dengan harga murah, seperti tas, pakaian hingga sepatu. Harganya bahkan mulai dari Rp5 ribu hingga Rp25 ribu per item.

Melihat barang dagangan yang diobral, para pengunjung langsung menyerbu dagangan para pedagang,s ehingga terlihat kerumunan pengunjung pada beberapa kios.

Neli Erawati pedagang di AMplaz kepada wartawan di kios miliknya, Senin (8/10) mengaku, mereka terpaksa melakukan ini lantaran masa HGB tak lagi diperpanjang oleh pihak pengelola.

“Jadi kita obral barang-barang, ada yang jual dengan Rp10 ribu sampai Rp25 ribu dan ini barang-barang lama yang kebetulan belum habis terjual, sehingga karena tidak ada tempat untuk ditampung kita terpaksa obral.

Baca Juga: Puluhan Ruko Amplaz di Gembok, Pedagang akan Polisikan PT MMG

Untuk diketahui, pusat perbelanjaan Ambon Plaza digembok oleh pihak PT Modern Multi Guna pada Sabtu (6/7) kemarin.

Penutupan itu dilakukan dengan pemasangan gembok dan surat pemberitahuan yang ditempel dilokasi. Dalam surat pemberitahuan tersebut, PT Modern Multi Guna mencantumkan, bahwa mereka bertindak sebagai mitra pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang ditunjuk oleh Pemerintah Kota Ambon untuk mengelola areal tersebut.

Surat yang ditandatangani manajemen pengelola Ambon Plaza yakni PT Modern Multi Guna tersebut berisi tiga poin penting yang ditujukan, yakni, pertama, disebutkan bahwa Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMASRS), yang merupakan pecahan dari Sertifikat HGB No. 282/Honipopu (SHGB Induk), telah berakhir masa berlakunya pada 6 Juli 2024.

Kedua, dengan berakhirnya masa berlaku SHMASRS, para penyewa kios tidak lagi memiliki hak atas unit kios yang mereka tempati selama ini. Oleh karena itu, pihak pengelola melakukan tindakan penutupan dan penguncian unit kios.

Ketiga, bagi penyewa yang belum mengosongkan unit kios, diberikan kesempatan hingga 9 Juli 2024 untuk melakukan pengosongan. Mereka diminta menghubungi pengelola Ambon Plaza untuk membuka kunci unit kios.

Jika sampai batas waktu tersebut unit kios belum dikosongkan, pihak pengelola akan mengeluarkan barang-barang milik penyewa dan tidak bertanggung jawab atas risiko kerusakan atau kehilangan barang-barang tersebut.(S-25)