AMBON, Siwalimanews – Kasus dugaan perzinahan oknum pengacara berinisial BM dengan selingkuhannya berinisial YF yang dilaporkan ke Polda Maluku pada 1 September 2023 lalu, kini statusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar yang dikonfirmasi Siwalimanews melalui pesan WhatsAppnya, Jumat (3/11) membenarkannya, bahwa kasus ini telah digelar untuk naik ke tahap penyidikan.

“Sudah gelar perkara untuk naik penyidikan,” ucap Kombes Andri.

Sementara itu, dari sisi kode etik organisasi, Ketua Dewan Kehormatan organisasi advokat dimana BM bernaung John Hitijahubessy menegaskan, pihaknya menunggu proses hukum yang sementara berjalan di Polda Maluku, untuk bisa menentukan langkah organisasi terhadap yang bersangkutan.

“Kita sudah terima laporannya 2 hari lalu, namun karena masalah itu sudah dilaporkan ke Polda, maka kita menunggu proses polisi sebagai dasar untuk kita juga bisa panggil yang bersangkutan untuk diperiksa secara kode etik,” jelasnya.

Baca Juga: Pemkot Komitmen Bangun Potensi Pariwisata

Menurutnya, hasil penyidikan polisi soal apakah yang bersangkutan terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dimungkinkan untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, maka yang bersangkutan bisa dikeluarkan dari organisasi.

Soal nanti hukumannya ringan atau lainnya, tetapi yang akan dilihat sebagai dasar, itu soal apakah memang terbukti atau tidak.

Artinya, jika yang bersangkutan terbukti dan ada kemungkinan untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka, itu berarti, ada perbuatan yang melanggar etika dan moralnya sebagai advokat dan marwah organisasipun pastinya ikut tercoreng.

“Maka dengan itu kita akan berikan rekomendasi ke organisasi untuk berikan sanksi, dan sanksinya bisa sampai dikeluarkan dari organisasi, dan itu sampai pada penarikan KTAnya. Jadi nanti setelah hasil penyidikan polisi, kita juga akan periksa yang bersangkutan secara kode etik organisasi, kalau itu terbukti, maka  akan dicabut keanggotaannya,” tandas Jhon.(S-25)