AMBON, Siwalimanews – Langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yang memas­tikan kasus dugaan korupsi jalan Danar-Tetoat kabupaten Ma­luku Tenggara akan naik status dari penyelidikan ke penyidikan mendapat apresiasi.

Advokat senior Munir Kairoty mengapresiasi kinerja penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku yang sudah bekerja keras melakukan pe­nyelidikan kasus ini dan akhirnya akan meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan, karena menemukan indikasi korupsi.

Kairoty mengatakan naik­nya status kasus ke tahap lanjut menunjukan adanya pelanggaran hukum dalam proyek yang menelan ang­garan negara milliaran rupiah tersebut.

“Ini langkah baik, artinya ada perkembangan yang disampaikan secara terbuka tentang pengusutan kasus tersebut, “ujar Kairoty.

Dengan naiknya status ini, Kairoty meminta agar semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab.

Baca Juga: Menjabat Diluar Aturan, Insun Harus Ganti Rugi

“Kalau kita lihat pekerjaan sudah cair 100 persen tapi pekerjaan belum beres, yang jadi pertanyaan kalau pekerjaan belum beres kenapa bisa dicairkan seluruhnya, nah ini harus diusut tuntas yang mengerjakan maupun yang mencairkan anggaran harus tanggung jawab,”ungkapnya.

Dia berharap pengusutan yang dilakukan polisi dapat membuahkan hasil baik. Polisi juga diminta terus transparan dalam mengusut kasus tersebut.

“Siapapun yang terlibat usut tanpa pandang bulu, polisi juga harus transparan kalau ada temuan sampaikan dan tuntaskan, “ pintanya.

Temukan Indikasi

Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menemukan indikasi korupsi proyek jalan Danar-Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara.

Proyek jalan yang menghabiskan anggaran APBD Maluku Tahun 2023 sebesar Rp7,2 miliar hingga kini tak selesai dikerjakan alias mangkrak, akan segera dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status dilakukan setelah sejumlah rangkaian penye­lidikan dilakukan dan ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

“Dalam waktu dekat akan kita tingkatan dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di Ambon, Senin (25/11).

Sebelum peningkatan status kasus, lanjut Soumena, pihaknya akan melakukan On The Spot ke Maluku Tenggara untuk memeriksa secara langsung fisip proyek jalan tersebut.

“Saya sudah perintahkan tim untuk turun cek fisik, kita sementara berkoordinasi dengan ahli yang berkompeten untuk bersama-sama melakukan pengecekan di lapa­ngan,” ujarnya.

Soumena memastikan mengusut setiap pihak yang menandatangani surat perintah membayar  mulai dari PPK hingga Kadis PU Maluku selaku pengguna anggaran.

“Semua pihak yang menanda­tangani dokumen mulai dari penye­dia jasa sampai dengan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku selaku PA, yang mengakibatkan keluarnya anggaran harus bertanggungjawab atas kerugian negara, “tegasnya.

Diketahui proyek yang dikerjakan oleh CV Jusren Jaya selaku peme­nang tender mulai dilakukan  pada Tahun 2023 yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku dengan nilai kontrak sebesar Rp.7,2 miliar rupiah.

Anehnya pekerjaan baru selesai sekitar 53 persen namun pada 14 November, PPK dan pengguna anggaran melakukan  pencairan 100 persen.

Parahnya lagi CV. Jusren Jaya menyerahkan hasil pekerjaan atau yang disebut Provisional Hand Over (PHO) ke PPK yang kemudian dilan­jutkan dengan pencairan anggaran. Padahal sesuai ketentuan PHO dilakukan setelah pekerjaan utama proyek konstruksi dianggap selesai.

Jadi Bidikan

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku, Ismail Usemahu dan mantan kadis, Muhamat Marasabessy menjadi bidikan penyidik Subdit III Tipikor Ditres­krimsus Polda Maluku.

Usemahu dan Marasabessy masuk dalam daftar pemeriksaan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, proyek jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.

Proyek jalan yang menghabiskan anggaran APBD Maluku tahun 2023 sebesar Rp7,2 miliar hingga kini tak selesai dikerjakan alias mangkrak.

Usemahu dan Marasabessy turut bertanggung jawab atas peng­awasan proyek jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tersebut.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena mengatakan, Kadis PU sebagai Kuasa Pengguna Anggara turut bertanggung jawab dalam mengawasi proyek jalan tersebut, sehingga penyidik akan memeriksa yang bersangkutan.

“Kadis kan KPA dan proyeknya ini dari Dinas Pekerjaan Umum. Jadi pasti kita periksa, ini kan terkait pengawasan,” kata Soumena kepada wartawan di Markas Ditreskrimsus di Kawasan Batu Meja, Kamis (14/11).

Soumena juga mengungkapkan, bukan saja Kadis PU, tetapi mantan kadis, Muhamat Marasabessy juga diperiksa.

Pasalnya, proyek jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara dikerjakan saat kepemim­pinan mantan Kadis PU, Muhamat Marasabessy.

“Termasuk mantan kadis juga yang menjabat saat proyek ini dikerjakan,” katanya.

Selain itu, tambah Soumena, semua pihak yang berkaitan dengan proyek jalan Danar-Tetoat ini akan dipanggil dan diperiksa penyidik.

Kata dia, sejauh ini pihaknya sementara menyelidiki dugaan pelanggaran yang membuat proyek itu mangkrak. Soal temuan dirinya belum bisa sampaikan mengingat penyelidikan yang masih berjalan.

“Pokoknya semua yang akan kita periksa, kita liat dugaan pelang­garannya, soal apa itu sementara dalam penyelidikan, “ tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Ismail Usemahu ketika dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (14/11) mengaku tidak mengetahui informasi terkait rencana pemanggilan ter­sebut.

“Beta seng tahu,” ujar singkat Usemahu sambil menutup tele­ponnya.

Sedangkan mantan Kadis PU Muhamat Marasabessy yang dikonfirmasi belum merespon panggilan. (S-10)