AMBON, Siwalimanews – Dua pimpinan perusahaan yang oleh BPK disebut terlibat penyelewengan anggaran di dewan kota, diperiksa jaksa.

Dengan pemeriksaan kemarin, ter­catat sudah 49 orang yang diperiksa jaksa dalam kasus penyelewengan dana sejumlah Rp5,3 miliar di DPRD Kota Ambon.

Mereka yang diperiksa adalah pe­gawai DPRD Kota Ambon, kon­traktor, mantan Sekwan dan juga sejumlah orang yang terlibat dalam tim anggaran Pemkot Ambon.

Dua Kontraktor

Setelah hampir sebulan meng­ga­rap sejumlah saksi, Kamis (9/12), tim penyidik Kejari Ambon kembali memeriksa dua kontraktor yang me­ngerjakan proyek pengadaan ba­rang dan jasa pada sekretariat DPRD.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Pembunuh Warga Waiheru 12 Tahun Penjara

Keduanya adalah pimpinan CV Dua Gandong berinisial JL dan satu lagi adalah pimpinan CV Intan berinisial AT.

Jaksa memeriksa keduanya sejak pukul 10.00 WIT hingga 18.30 WIT dan dihujani 30 pertanyaan.

Kasie Intel Kejari Ambon, Djino Talakua yang dikonfirmasi Siwa­lima, membenarkan pemeriksaan terhadap dua kontraktor tersebut.

“Hari ini dua kontraktor yang diperiksa yakni Pimpinan CV Dua Gandong berinisial JL dan Pimpinan CV Intan berinisial AT,” jelas Talakua.

Kedua pimpinan perusahaan ini diperiksa lantaran perusahaan mereka yang paling banyak menger­jakan proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat DPRD Ambon.

49 Diperiksa

Untuk mengungkap dugaan penyalah gunaan anggaran di DPRD Kota Ambon, penyidik Kejari Ambon sudah memeriksa 49 orang.

Mereka adalah pegawai DPRD Kota Ambon, kontraktor, mantan Sekwan dan juga sejumlah pejabat Pemkot Ambon yang duduk sebagai tim anggaran Pemkot Ambon.

Pemeriksaan berawal pada Kamis (18/11), dimana 5 orang diperiksa yakni Sekwan SD dan 4 staf JP, MP, SS, serta LS.

Selanjutnya Jumat (19/11), 4 PPK diperiksa yakni FN, FT, LN dan HM.

Berikutnya hari Kamis (25/11), 4 orang diperiksa yakni mantan sekwan ES, dan 3 staf yaitu YS, AS, MY.

Pada hari Senin (29/11) 6 orang staf masing-masing Setwan RNS, RL, AL, DS, FOS, dan AR diperiksa.

Selanjutnya, hari Rabu (1/12), giliran 8 pendamping Pansus yakni DAK, NT, FA, HPS, HT, AD dan FSP dicecar jaksa.

Kamis (2/12) 5 pokja pengadaan barang dan jasa yakni, CT, HP, YR, FM dan FA digarap jaksa.

Pada hari Jumat (3/12), Kepala BPKAD Apries Gaspers dilperiksa.

Kemudian Senin (6/12) 2 orang yakni Mantan Sekot Anthony Latuheru, dan Kepala Bappekot Enrico Matitaputy juga diperiksa.

Lalu Rabu (8/12), giliran 9 orang diperiksa, terdiri dari 8 PPK masing-masing LNH, MP, EL, CP, HM, FT, FN, JS dan staf keuangan yakni HT.

Ijin Gubernur

Sesuai aturan, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kabupaten atau Kota, harus didahului dengan ijin dari gubernur.

Sumber Siwalima di Kejari Ambon menyebutkan, pihaknya sudah menyurati Gubernur Maluku, untuk memeriksa pimpinan DPRD yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

“Sudah dikirim ke gubernur,” ujar dia kepada Siwalima, Rabu )8/12) siang, sambil minta namanya tidak ditulis.

Ditanya soal info ini, Kasie Intel Djino Talakua, menolak memberi penjelasan, dengan alasan akan diinfokan ke pers. “Nanti diinfokan,” ujarnya singkat.

Merujuk pada Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pasal 53 ayat (1), pemanggilan tersebut harus mendapat ijin dari gubernur.

Dalam Pasal 53 ayat (1) disebutkan, Tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi anggota DPRD provinsi dan dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD kabupaten/kota.

Nantinya jika sejak 60 hari sejak surat tersebut dikirim tidak juga ditanggapi gubernur, penyidik bisa langsung memeriksanya, sebagaimana diatur dalam pasal (2),

Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari semenjak diterimanya permohonan, proses penyidikan dapat dilakukan.

Tujuh Item

Dari hasil pemeriksaan BPK, diketahui ada tujuh item temuan yang terindukasi fiktif. Adapun nilai keseluruhan temuan itu kalau ditotal berjumlah Rp5.293.744.800, dengan rincian sebagai berikut, belanja alat listrik dan elektronik (lampu pijar, bateri kering) terindikasi fiktif sebesar Rp425.000.0001. belanja pemeliharaan peralatan dan mesin terindikasi fisktif sebesar Rp168.860.000 dan belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih yang terindikasi fiktif sebesar Rp648,047.000.

Selain itu, BPK juga menemukan belanja rumah tangga yang terindikasi fiktif sebesar Rp690.000.000 dan belanja alat tulis kantor terindikasi fiktif sebesar Rp324.353.800

Ada juga belanja cetak dan pengadaan yang terindikasi fiktif senilai Rp358.875.000, serta belanja makanan dan minum Sekretariat DPRD yang terindikasi fiktif senilai Rp2.678.609.000. (S-51)