Telusuri Gratifikasi Walikota, KPK Kembali Garap 8 Saksi
AMBON, Siwalimanews – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak cepat. Pasca ditahan Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Pegawai Honorer Pemkot, Andrew Erin Hehanussa, Jumat (13/5) malam, lembaga anti rasuah ini kembali menggarap 8 saksi.
8 saksi yang diperiksa di Kantor Mako Brimob Polda Maluku, Tantui, Ambon, Sabtu (14/5) yaitu, Fahmi Sallatalohy, Asisten Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Ambon, Enrico Rudolf Matitaputty (mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018-2021)
Selain, itu KPK juga memeriksa, Firza Attamimi (Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon), kemudian Hendra Victor Pesiwarissa (Anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017-2020), Ivonny Alexandra W Latuputty (Ketua Pokja II UKPBJ 2017 /Anggota Pokja II UKPBJ 2018-2020).
Tim penyidik KPK juga menggarap, Johanis Bernhard Pattiradjawane (Anggota Pokja III UKPBJ 2018/anggota Pokja II UKPBJ 2020), Selanjutnya Nandang Wibowo (License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon tahun 2019 sampai sekarang) dan terakhir Julian Kurniawan (Direktur PT Kristal Kurnia Jaya tahun 2006 sampai sekarang)
8 saksi yang digarap KPK di Mako Brimob ini, dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Siwalimanews, Sabtu (14/5) sore melalui pesan whatsappnya.
Baca Juga: BKD: Kehadiran ASN Pasca Lebaran akan DievaluasiAli Fikri mengaku, pemeriksaan terhadap 8 saksi ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon dengan tersangka Richard Louhenapessy cs.
“Hari ini Sabtu (14/5) bertempat di Kantor Mako Brimob Polda Maluku, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk tersnagka RL cs, ” ujar Fikri.
Sementara itu, Kadis PUPR Endrico Matitaputty yang dikonfirmasi Siwalimanews beberapa kali melalui telepon selulernya, namun tidak direspon.
Sementara itu Fahmi Salatalohy yang dihubungi Siwalimanews melalui telepon selulernya mengaku, dirinya tidak diperiksa, sebab tidak ada panggilan dari KPK kepada dirinya.
“Saya di rumah tidak ada panggilan ke saya. Saya tidak tahu,” ujarnya singkat.
Resmi Ditahan
Setelah dijemput paksa dan menjalani proses pemeriksaan, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Walikota Ambon.
Penahan terhadap walikota dua periode ini selama 20 hari di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Mantan Ketua DPRD Maluku ini ditahan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi suap terkaiti pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon Tahun 2020.
Selain RL sapaan akrab Richard Louhenapessy, KPK juga menahan tersangka Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer Pemkot Ambon di Rutan KPK pada Kavling C1.
“AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1l hurif a atau pasal 5 ayat (1) hurif b atau padal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahuh 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya kepada Siwalimanews, Jumat (13/5) malam.
Sedangkan tersangka RL dan Amril, Kepala Perwakilan Alfamidi disangkakan melanggar pasak 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
KPK dalam konstruksi perkara menyebutkan, dalam kurun waktu tahun 2020 RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 sampai 2023 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon
Selanjutnya, dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka AR sapaan akrab Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.
Untuk menindaklanjuti permohonan AR ini, kemudian RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha (ZITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Kata jubir, untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.
Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL Rp500 juta yang diberikan secara bertahan melalui rekening bank milik AEH.
Mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon ini diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.
jubir menambahkan, dalam perkara ini tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap RL disalah satu rumah sakit swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.
“Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menjalani perawatan medis, namun demikian tim penyidik KPK berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersangkutan. Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” ujarnya. (S-05)
Tinggalkan Balasan