AMBON, Siwalimanews – Proses pengusutan kasus du­gaan korupsi dana reboi­sasi hutan di Kabupaten Ma­luku Tengah sementara ber­gu­lir di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Sejumlah saksi telah di­garap oleh penyidik Kejak­saan Tinggi Maluku terkait penggunaan anggaran 2,5 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus terma­suk pelaksana harian Kepala Dinas Kehutanan, Haykal Baadilla.

Namun sayangnya, penyi­dik Kejaksaan Tinggi Maluku belum juga memanggil dan memeriksa Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Ma­luku, Sadli Ie sebagai saksi.

Sadli yang saat ini men­jabat sebagai Sekda Maluku oleh sebagian pihak diang­gap ikut bertanggung jawab terhadap proses pencairan anggaran 100 persen.

Merespon persoalan ini, Praktisi Hukum Rony Samloy mengatakan, Sadli Ie dalam ka­pasitas sebagai Plt Kadis Kehu­tanan harus dimintakan ketera­ngan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.

Baca Juga: Proyek Reboisasi Dishut Maluku di Malteng Gagal, Segera Periksa Sadli

Dijelaskan, dalam kedudukan sebagai Plt Kadis Kehutanan, Sadli diduga menandatangani pencai­ran anggaran proyek reboisasi hutan di Malteng tersebut.

“Sadli dalam kedudukannya wajib diperiksa oleh penyidik, tidak ada orang yang kebal hukum di negara Indonesia maka harus diperiksa,” tegas Samloy.

Menurutnya, jika dalam proses penyidikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Kejaksaan Tinggi tidak memanggil Plt Kadis Kehutanan untuk dimintai kete­-rangan maka kejaksaan telah tebang pilih dan diskriminatif.

Apapun alasannya orang yang bertanggung jawab, salah satunya orang yang menandata­ngani surat pencairan proyek yang diduga bermasalah ini harus diperiksa.

“Kami berharap kejaksaan tetap profesional sehingga bisa diungkapkan hingga penahanan pihak-pihak yang paling berta­nggung jawab dibalik kasus ini, karena ini menyangkut kepenti­ngan banyak orang,” jelasnya.

Lanjutnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku harus membu­tuhkan peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.

“Aparat penegak hukum harus mengungkapkan perannya dalam proyek itu, sepanjang kalau menyangkut tanda tangan disurat maka secara hukum Plt Kadis Kehutanan paling bertanggungjawab,” bebernya.

Bahkan, jika dalam kewena­ngan Plt Kadis Kehutanan memiliki tugas mengawasi proyek ini hingga tuntas, artinya jika tugas ini tidak dilakukan maka masuk dalam kategori penyalahgunaan kewenangan, sebab Plt menandatangani tetapi tidak mengawasi proyek tersebut.

Wajib Periksa

Terpisah, Praktisi Hukum Alfred Tutupary menjelaskan, aparat penegak hukum wajib memeriksa siapapun yang berhubungan dengan perkara reboisasi hutan di Malteng.

Dikatakan, pemeriksaan saksi tidak boleh hanya berhenti pada Plh saja, tetapi harus ditindak­lanjuti dengan pemeriksaan Plt yang menandatangani surat pencairan dana.

“Korupsi ini berhubungan dengan kerugian negara, jadi kalau tindakan Plt berkaitan dengan anggaran yang dicairkan kepada pihak ketiga, maka wajib diperiksa oleh aparat penegak hukum,” tegas Tutupary.

Tutupary menegaskan, penegakan hukum terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tidak boleh ada disparitas sebab akan mencederai rasa keadilan dalam masyarakat.

Masyarakat akan apatis dengan proses hukum yang mengedepankan perbedaan, akibatnya akan muncul ketidakpercayaan dari masyarakat.

“Di satu sisi korupsi melibat­kan seluruh pihak yang terlibat. Kenapa di perkara ini tidak melibatkan seluruh pihak yang terlibat. Penyidik harus periksa siapapun yang terlibat,” jelasnya.

Tutupary pun meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk profesional dan transparan dalam penanganan sebuah perkara dengan memeriksa Plt Kadis Kehutanan, Sadli Ie.

Sementara itu, Plt Kadis Kehutanan, Sadli Ie yang dikonfirmasi melalui telepon dan whatsapp namun tidak direspon.

Segera Periksa Sadli

Proyek reboisasi milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku yang ditujukan untuk Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2022, gagal.

Padahal, anggaran proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp2,5 miliar itu telah dicairkan 100 persen.

Koordinator Pemantau Pemerintahan Daerah Maluku, (PAPEDA Maluku), Bakry Rumakey mengungkapkan, Sekretaris Daerah Maluku, Sadli le yang juga selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Kehutanan, telah menyetujui dan menandatangani pencairan Dana Alokasi Khusus, sebesar Rp2,5 miliar tersebut.

Diketahui, terkait kasus tersebut pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dalam hal ini tim Jaksa Pidana Khusus telah memeriksa Pelaksana harian Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Haikal Baadila dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kelompok Kerja pada Dinas Kehutanan Maluku.

Atas dasar itu, pihaknya juga mendesak Kejati Maluku untuk memeriksa Sekda Maluku selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Kehutanan Maluku.

“Atas dasar itu, kami mendesak Kejati Maluku segera memanggil Sekda Maluku untuk diperiksa,” ungkapnya dalam rilis yang dikirim ke redaksi Siwalima, Selasa (29/8).

Dalam proyek tersebut, lanjutnya, Dinas Kehutanan melakukan pengadaan anakan atau bibit berbagai jenis pohon yang diduga tidak sesuai jumlah yang tercantum dalam kontrak kerja dengan pihak ketiga.

Selain itu, akibat tidak ada perawatan atas bibit itu, sehingga menyebabkan ribuan bibit tanaman tersebut mati sebelum dipindahkan atau ditanam di hutan yang telah ditentukan.

Bahkan proyek reboisasi di Malteng tahun 2022 itu dinyatakan gagal.

Menurutnya, dugaan kasus ini harus dituntaskan. Hutan dan laut adalah aset Maluku yang harus dijaga dan dipelihara, karena itu menjadi mata pencaharian orang Maluku.

Pihaknya mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di Kantor Kejati Maluku, jika lembaga aparat penegak hukum itu belum memeriksa Pelaksana tugas Kadis Kehutanan Maluku, Sadli Ie yang juga sebagai Sekda Maluku.

“Jika Kejati tidak menindak lanjuti ini dengan memeriksa Sekda Maluku selaku Plt. Kepala Dinas Kehutanan terkait dengan perannya yang telah menyetujui pencairan dana dari proyek yang diduga gagal alias fiktif itu, maka kita akan lakukan konsolidasi besar-besan untuk melakukan aksi demonstrasi di Kejati Maluku. Kita melihat banyak sekali kasus tidak dituntaskan oleh pihak Kejati Maluku,” tandasnya.

Terkait hal ini, Sedli le yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan Whatsapp, belum merespon hingga berita ini naik cetak. (S-20)