SAUMLAKI, Siwalimanews –  Masa tanggap darurat bencana gempa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar diperpanjang selama 14 hari kedepan. Perpanjangan tersebut di pastikan dalam rapat bersama Posko Terpadu bencana bersama DPRD, dan pimpinan OPD serta dan BMKG di Posko Utama Penanggulangan Bencana Tanimbar, Selasa (24/1).

Rapat yang dipimpin Danposko Letkol Inf Didik Teguh Waluyo, Asisten II dan Ketua DPRD Tanimbar itu, menginginkan agar keterlibatan semua pihak berdasrkan SK Penjabat Bupati harus dilaksanakan untuk membantu penyelesaian tanggap darurat bencana hingga pemulihan pasca bencana nanti.

“Untuk penanggulangan bencana tahap 1 selama 14 hari telah kita laksanakan penyebaran bantuan logistik ke seluruh daerah yang terkena dampak bencana gempa. Untuk tahap II akan segera ditindaklanjuti dan direncanakan dalam minggu ini ataupun secepatnya akan dilaksanakan pergeseran bantuan logistik ke masing-masing daerah yang terdampak bencana,” ucap Danposko.

Untuk itu, kata Danposko, seluruh OPD maupun instansi terkait yang terlibat dan namanya tercantum dalam SK Bupati, diharapkan dapat bertanggungjawab sesuai dengan tugas masing-masing.

“Kita harapkan seluruh yang terlibat dalam SK Bupati baik dari TNI, Polri maupun OPD serta instansi terkait lainnya diharapkan ada personel yang selalu standby di posko guna mendukung kegiatan tanggap darurat,” pinta Danposko.(S-26)

Baca Juga: 2022, Penyaluran Dana Kedukaan Capai 5,7 Miliar