Tanaya Bebas, Giliran Laitupa Gugat Kejati Maluku
AMBON, Siwalimanews – Melihat Ferry Tanaya bebas, giliran tim kuasa hukum Abdul Gafur Laitupa mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejati Maluku.
Laitupa yang adalah mantan Kasi Pengadaan Tanah BPN Buru, bersama Tanaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembelian lahan bagi pembangunan PLTG di Namlea, Kabupaten Buru.
Ferry Tanaya telah dibebaskan dari tahanan, setelah hakim Pengadilan Negeri Ambon mengabulkan permohonan praperadilannya.
“Kami akan mendaftarkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap penetapan tersangka tersebut,” kata Roza Tursina Nukuhehe, kuasa hukum Abdul Gafur Laitupa kepada Siwalima, di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (29/9).
Alasan mengajukan praperadilan sama halnya dengan Ferry Tanaya, yakni penetapan Laitupa sebagai tersangka cacat hukum.
Baca Juga: Polisi Tunggu Penyelesaian APIP MaltengNukuhehe mencontohkan, jaksa melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik Laitupa di kantor, tetapi tidak pernah menyampaikan surat pemberitahuan.
“Harusnya berkas-berkas yang disita di kantor, klien kami wajib menerima pemberitahuan. Hal yang lain kanti kita ikuti proses persidangan saja ya,” ujarnya.
Seperti diberitakan, dalam sidang putusan, Kamis (24/9) Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rahmat Selang mengabulkan seluruh permohonan Ferry Tanaya.
Hakim menyatakan penetapan Ferry Tanaya sebagai tersangka oleh Kejati Maluku dalam kasus pembelian lahan untuk pembangunan PLTG Namlea tidak sah. Begitu pula proses penyidikannya.
Hakim juga menetapkan membebaskan Ferry Tanaya dari tahanan dan mengembalikan nama baiknya.
Terbitkan Sprindik Baru
Kejati Maluku tak mau menyerah. Kalah dalam sidang praperadilan, Korps Adhyaksa kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi menegaskan, sehari setelah putusan hakim, Sprindik baru langsung diterbitkan.
“Ya, sudah di terbitkan Sprindiknya. Terbit, sehari setelah putusan,” kata Rudi, kepada Siwalima, Senin (28/9).
Selain Sprindik, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan ke Ferry Tanaya selaku terlapor.
Pemeriksaan saksi-saksi juga telah diagendakan, termasuk Ferry Tanaya dalam kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 6 miliar itu. “Saksi-saksi juga sudah dijadwalkan. SPDP sudah disampaikan ke terlapor. Kita proses kembali,” tegas Rudi. (Cr-1)
Tinggalkan Balasan