AMBON, Siwalimanews – Ketua Bawaslu Kota Ambon, Albert J Talabessy menga­takan, kegiatan Rapat Kerja Teknis dalam rangka Persia­pan Penanganan Pelang­garan pada Pemilhan Wa­likota-Wakil Walikota Ambon tahun 2024 ini sangat penting dilakukan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan wawasan sebagai Pengawas Pemilu, mengingat saat ini, sudah memsuki tahapan-tahapan krusial.

“Kita baru saja mengawasi tahapan DPSHP di 5 Kecamatan di Kota Ambon.

Prinsipnya, saat pleno ditingkat KPU nanti,   kita memastikan dan menjamin hasil kerja jajaran Bawaslu dalam hal mengawasi mulai dari pemutahiran data pemilih sampai dengan data pemilih sementara hingga hasil perbaikan, semuanya diawasi dengan baik dan semuanya akurat, hingga nantinya ditetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada 2024,”ujarnya, dalam sambutannya saat membuka raker tersebut, Kamis (12/9).

Kegiatan dengan melibatkan seluruh Panwascam Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) itu juga dihadiri oleh mantan Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022.

Dijelaskan, saat ini pengawasan masih berjalan pada tahap proses pencalonan syarat pasangan calon untuk nantinya sesuai jadwal akan ditetapkan pasangan bakal calon sebagai calon pada 22 September 2024 mendatang.

Baca Juga: Bawaslu Ingatkan Netralitas, Walikota Siapkan Sanksi  

“Semuanya akan pasti di tanggal 22 September, dan di tanggal 23 September akan diawasi penarikan nomor untuk masing-masing pasangan calon. Dan selanjutnya akan masuk pada tahapan kampanye. Maka dengan ini, kami menyiapkan Panwascam-PKD untuk menghadapi tugas-tugas pengawasan pada tahapan kampanye, tahapan masa persiapan dan juga pungut hitung,”tukasnya.

Menurutnya, peningkatan kapasitas ini harus benar-bebar diperhatikan secara cermat. Para pengawas jangan ibarat motor kosong, tetapi bagaimana semua harus bisa saling melengkapi.

“Karakteristik dan problematika masing-masing daerah tidak sama, untuk itu, apa yang menjadi problem dilapangan, agar dapat disampaikan untuk bisa menemukan jalan keluar bersama,”katanya.

Tabalessy juga mengingatkan, bahwa setiap pengawas harus cermat, terutama ditingkat TPS, dimana terjadi peristiwa pelanggaran seperti manipulasi suara, tata cara dan prosedur yang keliru di TPS, yang mana itu semua harus ditindaklanjuti segera. Tetapi jika itu diabaikan, maka itu harus jadi catatan pengawas untuk anntinya ditindaklanjuti sesuai ketentuan. (S-25)