Takut Dipenjara, Belasan Kades Kembalikan Uang Proyek
NAMLEA, Siwalimanewws – Belasan Kades di Namlea Kabupaten Buru ramai-ramai kembalikan uang proyek lampu jalan yang diduga mark up ke Kejari Namlea. Dugaan mark up proyek yang didanai dari anggaran dana desa di Kabupaten Buru tahun 2018-2019 itu kerugian negara mencapai Rp 11 miliar.
Kasus ini mulai diusut kejaksaan negeri setempat. Dari kerugian keuangan negara yang tergolong cukup besar itu, pihak kejari berhasil menyelamatkan kuranbg lebih Rp 212 juta yang dikembalikan 15 penjabat kades.
“Kita berhasil selamatkan uang negara dari penanganan proyek lampu jalan di Kabupaten Buru tahun 2018-2019 sebesar Rp 212 juta dari 15 kades,” ungkap Kajari Buru, Muhtadi dalam keterangan persnya di Kantor Kejari, Jumat (16/4).
Para kades ini takut dipenjara. Meskipun demikian, mereka tetap akan diperiksa dalam kasus ini. Walaupun sudah 15 kades yang mengembalikan keuangan negara, namun masih ada sekitar 60 kades lagi mendapatkan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari proyek lampu jalan tenaga surya tersebut.
Kajari menghimbau kepada para kades yang menikmati keuntungan dari proyek ini untuk menyerahkan keuntungan yang diperoleh secara tidak wajar kepada pihak Kejari Buru.
Baca Juga: Jaksa Kantongi Calon Tersangka“Kita juga minta pihak-pihak di luar kades, supaya segera serahkan uang haram yang dinikmatinya,’ ucap Kajari.
Himbauan serupa juga disampaikan kepada para pelaku di luar kades yang juga penerima uang haram dalam kasus ini. “Ini baru di Kabupaten Buru. Di Kabupaten Bursel akan nyusul juga, karena modusnya sama,” ujar Kajari.
Dari empat fendor perusahan pengadaan lampu jalan tenaga surya yang didata, sementara ini pihak kejaksaan masih fokus kepada CV Tujuh Wali, perusahan yang beralamat di Papua.
Modusnya, perusahan CV Tujuh Wali mendatangi desa-desa menawarkan lampu jalan tenaga surya tersebut. Kemudian kades tidak bisa menolak dan mengikuti pengadaan.
“Yang disayangkan, para penjabat kades ini harusnya menolak, karena harga lampu jalannya tidak wajar. Dimana harga mark upnya gila-gilaan capai 400 persen dari harga normal. Jadi kalau harga itu Rp 3 juta-Rp 5 juta, dijual sampai Rp 27 juta-Rp 28 juta,” beber Kajari.
Kajari mengaku, sampai saat ini pihaknya sementara menangani 9 tersangka pada lima kasus korupsi yang telah naik ke penyidikan. Ada enam kasus korupsi lagi masih di penyelidikan. “Itu running terus dan kami akan selalu melakukan jumpa pers progres penanganan perkara dua minggu sekali agar diketahui masyarakat,” ujar Muhtadi.
Muhati menghimbau kepada pihak-pihak, siapapun juga yang berperan dalam tindak pidana korupsi, untuk segera menyerahkan keuntungan tidak sah yang diperolehnya. (S-31)
Tinggalkan Balasan