AMBON, Siwalimanews – Buntut protes yang dilakukan oleh ratusan sopir angkutan kota di Ambon beberapa waktu lalu yang menuntut pemerintah melakukan penertiban bagi angkutan khusus online akhirnya terjawab.

Dalam aksinya para sopir angkot mengkritik Pemerintah Provinsi Maluku yang belum menetapkan tarif operasi transportasi online.

Aksi mogok dilakukan para sopir di pertigaan Batu Gantung, Waihaong hingga depan masjid Al Fatah, Kecamatan Nusaniwe, kemudian Karang Panjang, Batu Merah dan Tanah Tinggi, Kecamatan Sirimau.

Kemudian aksi juga dilakukan di meliputi ACC dan Passo, Kecamatan Baguala, dan Bundaran Poka, Kecamatan Teluk Ambon

Mengingkapi itu, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku menegaskan, taksi online khusus mobil wajib memiliki Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP).

Baca Juga: Setahun KM Tanusang 01 tak Beroperasi

Taksi online khusus mobil yang beroperasi di Maluku sampai saat ini yang telah mengantongi KESP sebanyak 170 unit.

“Pemerintah Provinsi Maluku tetap pada keputusan awal bahwa angkutan online seperti Maxim wajib memiliki KESP jika ingin berusaha di Maluku,” terang Kadishub Maluku M. Malawat kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (16/12).

Untuk mendapatkan ijin operasi bagi taksi online, Dinas Perhubungan juga hanya menerbitkan bagi yang memiliki plat nomor mobil daerah Maluku.

“Penerbitan ijin KESP tidak untuk semua mobil, hanya bagi mobil yang berplat nomor Maluku yakni DE, sedangkan untuk mobil berplat nomor luar Maluku tidak akan mendapatkan ijin,” tegasnya.

Bagi kendaraan yang memiliki plat B, D, atau DD ia memastikan tidak akan diterbitkan KESP.

“Keputusan kita tegas bahwa hanya berplat DE jadi yang B dan sebagiannya itu kita tidak akan terbitkan ijin,” jelasnya.

Sementara itu anggota Komisi III, Rostina berharap Dinas Perhubungan ketat dalam menerbitkan ijin bagi angkutan online di Maluku.

“Kita berharap aturan itu ketat dilakukan agar tidak ada persoalan kedepan,” harapnya. (S-20)