AMBON, Siwalimanews – Alvi Rabrusun, tega menganiaya mantan kekasihnya secara berulang kali, hanya lantaran tak terima diputusin cintanya.

Hal itu terungkap dari pengakuan saksi Nirma dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (11/2), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketua Hakim Orpha Martina didampingi dua hakim anggota itu, JPU Novi Temmar menghadirkan Nirma sebagai saksi korban yang juga merupakan mantan kekasih terdakwa Alwi.

Selain Nirma, JPU juga menghadirkan saksi lain yaitu ayah Nirma yakni Akur serta anaknya yang masih berusia 6 tahun.

Dalam keterangannya, Nirma membeberkan kejadian penganiyaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada pukul 00.00 WIT pada tanggal 25 Oktober lalu. Saat itu, terdakwa yang sudah diputuskan oleh saksi korban setelah menjalani hubungan asmara satu tahun lebih, mendatangi rumahnya di Desa Waiheru dalam keadaan mabuk.

Baca Juga: Pemprov Belum Terima Usulan Pelantikan Kepala Daerah

“Waktu itu terdakwa datang sudah dalam kondisi mabuk dan ketuk jendela berulang kali. Kemudian adik saya buka pintu rumah bagian depan, tetapi saya tutup lagi. Kemudian dia ketuk pintu bagian belakang dan saya buka pintu,” tutur Nirma.

Selanjutnya, dalam perbincangan keduanya, terdakwa meminta Nirma (saksi korban-red) untuk kembali merajut jalinan asmara, namun saksi korban menolaknya.

Karena ajakan terdakwa mendapatkan penolakan, terdakwa langsung memukul saksi korban dibagian lengan kiri serta belakang kepala dan bahu.

“Terdakwa juga tendang saya di bagian pinggang ketika saya menghindar dan lari keluar dari rumah,” beber Nirma.

Akibat penganiayaan itu, saksi korban mengalami pusing, serta beristirahat sejenak dan kemudian berlari ke rumah keluarganya untuk meminta pertolongan.

Saksi lainya ayah korbon Akur mengaku, ketika kejadian ia sementara berada di kebun. Hari itu dirinya bermalam di kebun, karena akan memanen cengkeh besok harinya.

“Saat dengar kejadian itu saya langsung pulang kerumah dan bertanya kepada anak saya lalu anak saya cerita kejadiannya, kemudian menunjukan badannya yang penuh memar,” beber Akur.

Alhasil, saksi sebagai ayah korban, kemudian melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polsek Baguala dan ke Polresta Pulau Ambon.

Sementara Alwi yang saat itu juga menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa mengaku, memukul saksi korban sebanyak 5 kali dengan menggunakan kepalan tangan serta menendangnya.

“Pukul di bagian tangan 2 kali, bahu 2 kali, bagian kepala 1 kali dan tendang 1 kali dipinggang, “akui terdakwa.

Saat ditanya berulang kali, terdakwa juga mengakui bahwa selama menjalani hubungan dengan saksi korban, terdakwa sempat beberapa kali melakukan tindak kekerasan kepada mantan pacarnya.

Usai mendengar keterangan saksi korban dan juga keterangan terdakwa, hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.(S-29)