AMBON, Siwalimanews – Moh Rizal Tuhulele, resi­divis kasus narkoba divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/6).

Mendengar putusan yang dibacakan hakim ketua, Haris Tewa didampingi dua hakim anggota Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay, terdakwa langsung menyatakan banding.

Menurut Hakim, Tuhulele telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta berulang melakukan tindakan yang sama yakni kepemilikan Nar­koba sehingga vonis 10 ta­hun diberikan berdasarkan musyawarah majelis hakim.

“Memutuskan, menyata­kan terdakwa Moh Rizal Tu­hulele telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersa­lah melakukan tindak pidana tanpa hak  memiliki, menyim­pan, menguasai, atau menye­diakan Narkotika Golongan 1 bukan  tanaman yaitu Sa­bu yang dalam jangka 3 tahun mela­kukan pengulangan tindak pidana,” ujar hakim.

Terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Sita BB 7,26 Gram, Polisi Bekuk Residivis Narkoba

Hakim menyatakan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun penjara, denda 1 mliar subsidair 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani ter­dakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Hakim kemudian membeberkan barang bukti berupa 45 Paket dimana 15 plastik klem bening ukuran kecil yang masing-masing dibalut dengan tisue kemudian dikakban dan dimasukkan ke plastik kresek bening dan 30 plastik klem bening kecil yang dimasukkan ke dalam satu plastik klem bening sedang.

Paket tersebut berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 27,10 Gram.

Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntuta Jaksa Penuntut Umum

Usai mendengarkan putusan Ha­kim, dengan lantang Moh Rizal Tuhulele tanpa didampingi kuasa hukum menyatakan banding, se­mentara JPU menyatakan menerima putusan hakim tersebut.(S-26)