Tak Terima Dihukum 10 Tahun, Residivis Narkoba Banding
AMBON, Siwalimanews – Moh Rizal Tuhulele, residivis kasus narkoba divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/6).
Mendengar putusan yang dibacakan hakim ketua, Haris Tewa didampingi dua hakim anggota Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay, terdakwa langsung menyatakan banding.
Menurut Hakim, Tuhulele telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta berulang melakukan tindakan yang sama yakni kepemilikan Narkoba sehingga vonis 10 tahun diberikan berdasarkan musyawarah majelis hakim.
“Memutuskan, menyatakan terdakwa Moh Rizal Tuhulele telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yaitu Sabu yang dalam jangka 3 tahun melakukan pengulangan tindak pidana,” ujar hakim.
Terdakwa melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Sita BB 7,26 Gram, Polisi Bekuk Residivis NarkobaHakim menyatakan, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun penjara, denda 1 mliar subsidair 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Hakim kemudian membeberkan barang bukti berupa 45 Paket dimana 15 plastik klem bening ukuran kecil yang masing-masing dibalut dengan tisue kemudian dikakban dan dimasukkan ke plastik kresek bening dan 30 plastik klem bening kecil yang dimasukkan ke dalam satu plastik klem bening sedang.
Paket tersebut berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 27,10 Gram.
Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntuta Jaksa Penuntut Umum
Usai mendengarkan putusan Hakim, dengan lantang Moh Rizal Tuhulele tanpa didampingi kuasa hukum menyatakan banding, sementara JPU menyatakan menerima putusan hakim tersebut.(S-26)
Tinggalkan Balasan