AMBON, Siwalimanews – Kendati delapan jam melakukan rapat dengar pendapat, DPRD Provinsi Maluku bersama pihak terkait belum juga mencapai kesepakatan, alhasil pembahasan persoalan Pasar Mardika termasuk terminal pun ditunda selama satu pekan kedepan.

Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (15/3) menjelaskan, penundaan pembahasan persoalan ini dilakukan karena menyangkut kewenangan pengambilan keputusan.

Walaupun, DPRD Provinsi Maluku telah mendengar saran maupun pandangan dari setiap instansi, baik Pemerintah Kota Ambon, Biro Hukum, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta pihak terkait di Pasar Mardika, namun harus menghadirkan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan guna memutuskan kewenangan pengelolaan di kawasan itu.

“Kawasan Mardika itu terkait dengan terminal dan pasar, dimana ada aset milik pemprov yang dikelola oleh pemkot, misalnya tipe terminalnya itu provinsi pengelolanya diserahkan kepada pemerintah kota, tapi pemprov telah melakukan MoU dengan pihak ketiga, maka semuanya harus kita bicarakan secara baik, karenanya kita akan bicarakan lebih lanjut dengan sekda dan Kepala BPKAD,” ungkap Watubun.

Menurutnya, DPRD Provinsi Maluku tidak menghendaki adanya persoalan baru menyangkut hal ini, karenanya perlu dibicarakan secara matang terkait dengan batas-batas kewenangan Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Provinsi Maluku, agar publik dapat mengetahui duduk persoalannya.

Baca Juga: Dua Pelaku Pengeroyokan Sopir Ambulans Puskesmas Benteng Serahkan Diri

Watubun menegaskan, pihaknya tidak ingin ada pihak yang dirugikan, baik perorangan maupun yang terwadahi dalam organisasi atau asosiasi, sebab semuanya adalah masyarakat Maluku yang harus dilindungi hak-haknya secara utuh.

“Kita ingin semua penataan kawasan Pasar Mardika dilakukan secara bertanggung jawab, karena yang kita harapkan adalah para pedagang itu mereka gembira sebab memperoleh hak dan kewajiban yang sama didalam hukum dan pemerintahan terkait dengan kebijakan pemerintah, baik provinsi maupun kota,” tegas Watubun.

Olehnya itu kata Watubun, rapat dengar pendapat ditunda selama satu pekan kedepan sambil menunggu Komisi III selesai melakukan pengawasan di Kabupaten Maluku Barat Daya, setelah itu DPRD akan mengundang Sekda Maluku untuk mengambil keputusan terkait dengan persoalan kewenangan pengelolannya.

Politisi PDIP Maluku ini pun berharap, semua pihak dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang merugikan siapapun, sehingga Pemkot Ambon tidak melaksanakan kewenangan dengan setengah hati karena adanya tekanan.

“Jadi tidak boleh ada  yang saling menyandera, jadi kita berharap, adalah semua  dengan kegembiraan melaksanakan tanggung jawab pengelolaan itu dengan baik dan benar,” pintanya.(S-20)