Tak Setuju Kebijakan Walikota, Supir Angkot Lapor DPRD
AMBON, Siwalimanews – Tak setuju dengan kebijakan Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, yang tertuang dalam Perwali Nomor: 614 tahun 2022, terkait perampingan atau perubahan jalur bagi angkutan umum, khususnya angkot jalur Karang Panjang, Kopertis dan Ahuru, puluhan supir pada tiga jalur tersebut, melaporkan itu ke DPRD Kota.
Kedatangan para supir ini diterima Ketua Komisi III Bertha Siahay bersama seluruh anggotanya di ruang sidang utama Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (31/10).
Pada pertemuan itu, kordinator aksi Paulus Nikijuluw menuturkan, terjadinya perampingan jalur, kemudian rekayasa arus lalu lintas, sangat berdampak langsung bagi mereka para supir, terutama dari sisi pendapatan. Dimana dalam Perwali itu, salah satu poinnya mengatur terkait jalur angkot Ahuru, yang awalnya lewat Karpan, ubah harus melewati jalur Lin V.
“Besok ini kita akan rapat dengan Dishub untuk buat surat keputusan bersama (SKB), yang intinya, jika ada penumpang Lin V, baru kita lewati jalur itu, namun jika tidak, maka kita akan melewati jalur Lin V dan menurut pandangan pemerintah itu baik, bagi kami, itu kendala. Karena bicara pelayanan ke masyarakat, jalur sebelumnya juga kita lakukan hal yang sama,” ucapnya.
Selain itu kata Nikijuluw, para supir juga minta pemkot untuk membenahi kawasan terminal yang semerawut, serta memberikan penerangan jalan di sekitar Terminal Karpan, yang memang diketahui sangat gelap pada malam hari.
Baca Juga: Setubuhi Anak Dibawah Umur, Leterolu Dituntut 12 Tahun PenjaraWakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela juga membenarkan, kalau akan dibuat SKB antara supir dan Dishub, mengingat ada resiko bagi para supir saat melewati jalur yang ditetapkan dalam Perwali 614 itu.
“Produk itu diterbitkan tentu sudah dengan berbagai pertimbangan dan kajian soal perampingan jalur, tetapi ada ruang untuk bisa dilihat kembali produk itu, sehingga bilamana dipandang perlu untuk dilakukan revisi, maka akan dilakukan revisi. Tapi mereka tetap patuh, dengan SKB yang akan ditandatangani besok, yakni memberikan fleksibilitas jalur bagi para sopir Ahuru, khususnya sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Tamaela.
Hal itu bertjuan kata Tamaela, agar kendala soal pendapatan, dan lainnya, termasuk BBM dan alat, juga taratasi.
“Kita bersyukur karena tanggapan Dishub tadi, bahwa akan dibuat satu kesepakatan, untuk melonggarkan mereka, namun jika mereka tidak mengikuti itu, maka SKB nya akan dicabut. Jadi itu solusi dan kesimpulan rapat bersama tadi,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette usai pertemuan itu mengaku, para supir tidak setuju dengan perampingan jalur yang ditetapkan pemkot sesuai Perwali 614.
Padahal, yang diatur oleh pemerintah agar bagaimana seluruh kawasan di Kota ini dapat terlayani oleh angkot, terutama dalam hal ini pada jalur Lin V.
“Salah satu pertimbangan para supir, adalah soal kondisi kendaraan yang sudah semakin tua, sehingga mengkwatirkan saat melewati jalur tersebut. Terkait keluhan itu, akan dicarikan solusi dan Selasa (1/11) besok, akan dilakukan pertemuan bersama perwakilan supir untuk dibuat surat keputusam bersama (SKB),” jelasnya.
Sementara terkait revisi Perwali 614 Sapulette menjelaskan, bahwa dalam implementasi, akan dievaluasi, jika perlu ada perubahan, maka akan dilihat apa yang akan dirubah.
“Nanti semuanya akan dibenahi. Yang kita pikir adalah soal masyarakat, semuanya, bukan soal pengemudi saja,” ucap Sapulette. (S-25)
Tinggalkan Balasan