NAMLEA, Siwalimanews – Pasca pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Waelata, dan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa  Namlea, Kecamatan Namlea , Kabupaten Buru, ternyata tak memuaskan keinginan dari pasangan calon Amus Besan dan Hamsa Buton.

Pasalnya, pasca penetapan hasil palson dnegan akronim Amanah ini, kembali mendaftarkan gugutan untuk kedua kalinya ke Mahkama Konstitusi, Kamis (10/4) dan gugatan itu terdaftar dengan nomor registrasi perkara, No. 4/PAN/.MK/e-AP3/04/2025.

“Saya Mustaman, kuasa hukum dari Paslon Amanah secara resmi telah mendaftarkan perkara dugaan pelanggaran PSU di TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru di Mahkamah Kosntitusi,” ungkap Mustaman kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, usai mendaftarakn gugatan tersebut.

Mustaman mengaku,  dirinya dipercayakan oleh Paslon Amus Besan dan Hamsa Buton untuk mendampingi perkara ini di MK nanti. Dalam pengajuan gugatan tersebut, dirinya akan didampingi oleh Ahmad Bernito dan 6 pengacara lainnya.

Gugatan ini diajukan, sebab ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Buru, mulai dari proses pencoblosan hingga rekapitulasi perhitungan suara.

Baca Juga: Cek Perkembangan Irigasi Bubi, Besok Kuasa Hukum Temui Dirkrimsus

“Ada banyak bukti kecurangan yang dimiliki dan akan ditunjukan saat sidang, dan nanti hakim yang akan memeriksa, menilai dan memutuskan,” tandas Mustaman.(S-15)