Tak Proses Usulan PAW, Kemendikbudristek Instruksi Rektor Taati Aturan
AMBON, Siwalimanews – Senat Universitas Pattimura diduga tidak memproses usulan pergantian antar waktu anggota senat yang diusulkan oleh FISIP dari doktor Elsina Titaley ke Prof Zainal Abidin Rengifuwarin.
Pengusulan pergantian keanggotaan senat Universitas Pattimura asal FISIP tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Senat Unpatti No 1 Tahun 2022 tentang Senat Unpatti mengatur bahwa, pergantian antar waktu juga dapat terjadi jika seorang dosen diangkat dalam jabatan guru besar pada fakultas yang tidak memiliki jumlah profesor sebagai wakil dosen yang profesor dari fakultas tersebut.
Jumlah guru besar di FISIP Unpatti pada saat itu belum memenuhi persyaratan lima orang, sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) Peraturan Senat Unpatti Nomor 1 Tahun 2022 tentang Senat Unpatti, sehingga ketika Prof Zainal Abidin Rengifuwarin telah diangkat dalam jabatan guru besar melalui keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi Nomor 5520/M/07/2023, kemudian diusulkan oleh FISIP untuk menggantikan doktor Elsina Titaley melalui mekanisme pergantian antar waktu anggota senat universitas wakil dosen guru besar/profesor.
Namun sayangnya usulan Fisip Unpatti untuk pergantian antar waktu ke Senat Unpatti tidak disetujui dengan alasan, periodisasi anggota senat Unpatti periode tahun 2022-2026.
Karenanya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam surat Nomor: 052/E.E1/KP.04.06/2023 tertanggal 14 Juli 2023 yang diteken Nizam, Plt Direktur Jenderal meminta, Ketua Senat Unpatti untuk taati aturan dan memproses PAW senat Unpatti Dr Elsina Titaley ke Prof Zainal Abidin Rengifuwarin
Dalam surat Kemendikbudristek tersebut dijelaskan bahwa, berkenan surat Dekan FISIP Unpatti Nomor 2256/UN13.1.2/LL/2023 tanggal 9 Juni yang ditujukan kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek, dan salah satu tembusannya disampaikan kepada kami, hal pokok surat, bersama ini kami sampaikan hal sebagai berikut:
Pertama, dalam surat Dekan FISIP Unpatti Nomor 574/UN13.1.2/LL/2022 tanggal 8 Maret 2022, sdr Dr Elsina Titaley Msi diusulkan sebagai utusan pengganti Guru Besar karena jumlah guru besar di FISIP Unpatti pada saat itu belum memenuhi persyaratan lima orang, sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat (2) Peraturan Senat Unpatti Nomor 1 Tahun 2022 tentang Senat Unpatti,
Kedua, Sdr Prof Dr Zainal Abidin Rengifuwarin telah diangkat dalam jabatan guru besar melalui keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi Nomor 5520/M/07/2023, kemudian yang bersangkutan diusulkan oleh fakultas untuk menggantikan Elsina Titaley melalui mekanisme pergantian antar waktu anggota senat universitas wakil dosen guru besar/profesor.
Usulan tidak disetujui oleh senat Unpatti dengan alasan keanggotaan senat yang berlaku untuk periode masa jabatan 2022 s.d 2026.
Berdasarkan ketentuan pasal 31 ayat (2), ayat (3), dan ayat (8) Peraturan Menteri Ristek, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 22 Tahun 2019 tentang Statuta Unpatti disebutkan bahwa, anggota senat terdiri dari, 6 orang wakil dosen dari setiap fakultas, rektor, wakil rektor, dekan, Direktur Pascasarjana dan Ketua Lembaga.
sedangkan anggota senat yang berasal dari wakil dosen setiap fakultas terdiri atas 5 orang wakil dosen yang professor, satu orang wakil dosen yang bukan profesor.
Dalam hal jumlah anggota senat dari wakil dosen yang profesor belum memenuhi 5 orang, anggota senat dapat dipilih dari dosen yang bukan profesor sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Berikutnya, sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) peraturan Senat Unpatti No 1 tahun 2022 tentang Senat Unpatti mengatur bahwa, pergantian antar waktu juga dapat terjadi jika seorang dosen diangkat dalam jabatan guru besar pada fakultas yang tidak memiliki jumlah profesor sebagai wakil dosen yang profesor dari fakultas tersebut.
Karena itu, Kemendikbudristek menegaskan dalam surat yang copy diterima Siwalima, Rabu (9/8) menegaskan, dalam rangka tertib administrasi dan tertib hukum, serta dalam rangka kelancaran proses pemilihan Rektor Unpatti periode 2023-2027, maka disampaikan kepada Ketua Senat Unpatti untuk memperhatikan dan melaksanakan hal-hal sebagai berikut
(a).agar dipatuhi ketentuan yang menjadi dasar keanggotaan senat Unpatti di lingkungan Unpatti yaitu, peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 52 tahun 2017 tentang Statuta Unpatti, bahwa secara prinsip keanggotaan senat yang berasal dari wakil dosen setiap fakultas terdiri atas 5 orang wakil dosen yang profesor, dan satu orang wakil dosen yang bukan profesor.
(b). bahwa dalam perjalanan periode masa jabatan anggota senat Unpatti tahun 2022-2026 terdapat dosen yang telah memenuhi kualifikasi persyaratan (profesor/guru besar). hal demikian dapat dilakukan pergantian antar waktu sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 13 ayat (1) Peraturan Senat Unpatti Nomor 1 Tahun 2022 tentang Senat Unpatti
Kemendikbudristek meminta agar Ketua Senat Unpatti segera melakukan pergantian antar waktu keanggotaan senat atas nama sdr Elsina Titaley (anggota senat pengganti waktu guru besar) dengan prof Zainal Rengifuwarin (keanggota dari wakil guru besar) di lingkungan Fisip Unpatti
Melakukan pergantian keanggotaan senat yang memiliki keadaan serupa dengan perwakilan dari FISIP Unpatti dan memastikan bahwa keseluruhan anggota senat telah memenuhi kualifikasi/persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui, surat ini diteken oleh Plt Direktur Jenderal, Nizam yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, sekretaris jenderal, Inspektur Jenderal, Rektor Unpatti, Dekan Fisip, Kepala Biro Hukum Kemendikbudrestek.
Sementara itu, Dekan Fisip Unpatti, Wahab Tuanaya yang dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsappnya, Rabu (9/8) enggan berkomentar soal hal ini, dia hanya menyebutkan, rencananya akan rapat Senat
“Rencananya akan rapat Fisip. Jadi nanti hasilnya jua biar tidak salah,” ujarnya.
Walaupun demikian dekan membenarkan pengusulan pergantian antar waktu senat Unpatti asal Fisip
“Iya benar. Ada surat dari warek 2 atas nama Rektor, meminta untuk melakukan pergantian senat universitas, dan surat menteri dijadikan sebagai dasar surat warek 2 yang disampaikan kepada katong 5 fakultas,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Warek II Unpatti, Jantje Tjiptabudi yang dikonfirmasi berulang kali oleh Siwalima namun sambungan selulernya tidak aktif.(S-05)
Tinggalkan Balasan