Tak Penuhi Qorum Pleno KPU Aru Ditunda
DOBO, Siwalimanews – Lantaran tak memenuhi qorum, maka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten akhirnya di tunda hingga 28 Februari nanti.
Sebelumnya, rapat pleno terbuka yang dipimpin Komisioner KPU Maluku Hanafi Ranwarin dibuka, Senin (26/2) di Gedung Sita Kena Dobo dan dihadiri oleh seluruh saksi partai dan satu saksi DPD.
Namun, karena hanya sorang diri yang memimpin rapat tersebut dan diikuti empat komisioner lainnya secara zoom, maka Bawaslu maupun saksi partai menyarankan agar dipertimbangkan, karena sesuai aturan harus 2/3 yang hadir.
Hal yang sama juga disampaikan oleh beberapa saksi partai, yakni saksi Partai Amanat Nasional, dan saksi Partai Buruh.
Atas usulan maupun saran yang disampaikan baik dari Bawaslu Aru maupun beberapa saksi partai maka, Renwarin memutuskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten di tunda.
Baca Juga: 19 Kepsek Terima Penghargaan Penggerak Kurikulum MerdekaKepada wartawan Ranwarin menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 7 tentang Pemilu yang disampaikan oleh Bawaslu bahwa, aturan rapat pleno terbuka ini harus 2/3, namun yang hadir saat ini dirinya sendiri dan yang lannya hadir secara daring.
“Tidak hadirnya teman-teman KPU Maluku yang lain karena lagi melakukan monitoring yang tersebar di sejumlah kabupaten yakni Buru Selatan, Kota Ambon, SBT dan Malteng,” jelasnya.
Selain itu kata Renwarin, pihaknya juga memiliki tugas pelaksanaan supervisi dan menitor pelaksanaan monitoring rekapitulasi di tingkat kecamatan yang ada di semua kabupaten/kota di Maluku.
“Atas dasar permintaan dari Bawaslu dan beberapa saksi dari partai politik dan beberapa peserta rapat pleno, maka semua sepakat untuk rapat pleno tingkat Kabupaten Aru ita tunda sampai, Rabu (28/2) pukul 10.00 WIT. (S-11)
Tinggalkan Balasan